Menuju konten utama

Luas Lahan Baku Sawah Naik, tapi Produksi Turun

Luas lahan baku sawah tahun lalu mencapai 7.473.948 hektare. Naik dibanding 2018.

Luas Lahan Baku Sawah Naik, tapi Produksi Turun
Foto udara sejumlah petani menanam padi di area persawahan, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (14/1/2020). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/pd.

tirto.id - Luas lahan baku sawah tahun lalu mencapai 7.473.948 hektare. Angkanya naik dibanding tahun 2018 yang luasnya 7.105.145 hektare.

“Dibandingkan dengan data 2018, terjadi penambahan seluas 358.000 hektare,” kata Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam Rilis Data Luas Lahan Baku Sawah 2019 KSA Padi 2019 dan Softlaunching AWR di Kementerian Pertanian, Selasa (4/3/2020).

Sofyan mengatakan data terbaru ini diperoleh dari hasil verifikasi ulang data luas lahan baku sawah 2018. Verifikasi dilakukan bersama sejumlah lembaga seperti Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Kementerian Pertanian, mereka memperoleh penambahan luas.

Data terbaru ini disepakati pada 9 Desember 2019.

Salah satu temuan dalam verifikasi ulang via citra satelit itu adalah ada lahan sawah yang tak terhitung karena musim hujan. “Ternyata itu sawah yang muncul kembali saat kemarau,” ucap Sofyan.

Data luas lahan baku sawah ini kemudian digunakan oleh BPS untuk menentukan luas panen dan produksi padi--untuk akhirnya memperoleh angka produksi beras.

Menariknya, saat luas lahan baku sawah naik, produksi padi dan beras kompak turun. BPS mencatat produksi padi Indonesia turun dari 59,2 juta ton menjadi 54,60 juta ton. Sementara produksi beras turun dari 33,94 juta ton menjadi 31,31 juta ton di 2019.

“Secara keseluruhan produksi padi 2019 lebih rendah dibanding 2018 karena cuaca,” ucap Kepala BPS Suhariyanto.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memperingatkan agar bupati, pemda, sampai anggota DPR tidak berkonspirasi untuk mengurangi luas lahan sawah baik itu untuk wisata, rumah, maupun industri.

“Sedikit meresahkan alih fungsi lahan. Kita punya UU 41/2019 dan Perpres 59/2019. Hukumannya 5 tahun,” kata Syahrul.

Baca juga artikel terkait SAWAH atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Rio Apinino