Menuju konten utama

LPSK Pastikan Korban Bom Surabaya Dapat Santunan dan Perlindungan

Korban bom dapat santunan Rp10 juta dari Pemkot Surabaya dan Rp15 juta dari Kementerian Sosial.

LPSK Pastikan Korban Bom Surabaya Dapat Santunan dan Perlindungan
Sat Brimob Polda Jatim melakukan penjagaan di sekitar Polrestabes Surabaya setelah terjadi ledakan, Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/5/2018). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

tirto.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Surabaya akan mengganti rugi kerusakan fasilitas dan kendaraan milik korban teror bom yang terjadi di kota tersebut pekan lalu.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo setelah pihaknya bertemu dengan pemprov dan pemkot setempat. Menurut Hasto, pemerintah kota juga sudah menyiapkan santunan untuk korban meninggal.

"Pemerintah kota sudah menyiapkan santunan juga untuk korban meninggal Rp10 juta, kemudian dari Kementerian Sosial tadi informasi dari Dinas Sosial Provinsi Jatim katanya memberikan Rp15 juta. Jadi saya kira korban sudah cukup tertangani," kata Hasto saat dihubungi Tirto, Rabu (16/5/2018).

Hasto mengatakan, LPSK sudah melakukan langkah awal dengan mencari daftar nama korban untuk memenuhi hak mereka. Namun, pihaknya belum bisa merinci jumlah korban yang akan mendapat perlindungan.

"Kami sudah koordinasi dengan Polda [Jatim], sudah mendapatkan daftar nama dan alamatnya. Nanti itu akan kami tindak lanjuti meminta apakah mereka akan mengajukan permohonan," kata Hasto.

Meski korban belum mengajukan permohonan, LPSK akan memantau para korban, terutama yang akan bersaksi di persidangan. Mereka juga akan menunggu rekomendasi dari Polda Jatim soal nama-nama saksi yang harus dilindungi.

Hasto memastikan LPSK juga memantau kondisi salah satu anak berinisial A, yang selamat dari insiden bom bunuh diri di Mapolrestabes Surabaya pada Senin (14/5/2018). A merupakan anak terduga teroris yang meledakkan diri di markas polisi pagi itu.

Sepengetahuan Hasto, A saat ini masih mendapat perawatan di RS Bhayangkara, Surabaya. LPSK sudah menurunkan tim untuk memberikan konseling psikologis untuk A.

"Biarkan itu berjalan dulu. Nanti tentu kami akan koordinasi bersama karena ini semua di bawah koordinasi Pemda [Surabaya] untuk penempatan anak pelaku nantinya," kata Hasto.

Rencananya, A akan diserahkan pada keluarga yang sehat agar terbebas dari pengaruh buruk. LPSK akan terlibat untuk mencari keluarga yang pas untuk A agar tak terpapar paham radikal seperti ayah dan ibunya.

"Jadi kami akan melakukan tracking ke keluarga tingkat satu, tingkat dua, tingkat tiga apakah ada keluarga yang memang bisa nantinya ditempati oleh dirinya untuk menjadi wali anak ini, tetapi di samping itu kami akan track latar belakang keluarga ini," kata Hasto.

Baca juga artikel terkait BOM SURABAYA atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra