Menuju konten utama
Kasus Teddy Minahasa

LPSK Belum Terima Pengajuan JC Eks Kapolres Bukittinggi

AKBP Doddy beserta dua tersangka lainnya merupakan saksi kunci yang penting dalam kasus Teddy Minahasa.

LPSK Belum Terima Pengajuan JC Eks Kapolres Bukittinggi
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. (ANTARA/ HO Polda Sumbar)

tirto.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyatakan pihaknya belum mendapatkan surat pengajuan justice collaborator (JC) AKBP Doddy Prawiranegara, eks Kapolres Bukittinggi, yang diduga terlibat dalam kasus Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Belum ada," ucap Edwin kepada Tirto, Senin, 24 Oktober 2022. Jika LPSK telah mendapatkan pengajuan, maka akan dicek. "Kami dalami dahulu keterangannya."

Pengajuan justice collaborator ini diungkapkan oleh Adriel Viari Purba, kuasa hukum Doddy. Menurut Adriel, tidak hanya Doddy saja yang mengajukan diri sebagai justice collaborator, tetapi juga dua klien lainnya yakni Linda Pujiastuti dan Syamsul Ma'arif.

"Tiga orang ini adalah saksi kunci. Yang bisa menjelaskan secara gamblang bagaimana peran Pak Teddy. Karena berkaitan langsung di Whatsapp," kata dia di Polda Metro Jaya, Sabtu, 22 Oktober 2022. Bahkan jenderal bintang dua itu menyuruh anak buahnya menukar sabu dengan tawas.

"Itu perintah. Saya terangkan sekali lagi, penjelasan Pak Doddy, Pak Arif, Bu Linda, itu perintah dari Pak Teddy. Saya tegaskan dalam BAP, semua menjelaskan seperti itu dan ada di dalam chat 'Mas tukar sabu dengan tawas, seperempat' (kata Teddy)," jelas Adriel.

Adriel merupakan kuasa hukum enam tersangka kasus penyalahgunaan sabu yaitu AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Sitomorang dan Muhammad Nasir.

Kasus ini bermula ketika Teddy diduga memerintahkan Doddy menjual sebagian sabu yang menjadi barang bukti kepada Linda. Sabu tersebut kemudian ditukar dengan tawas. Penukaran sabu ini berawal dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Sumatera Barat pada Mei 2022.

Polisi kala itu berhasil menemukan 41,4 kilogram sabu senilai Rp62,1 miliar. Kemudian, perihal penjualan sabu dari Doddy ke Linda, Teddy dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 15 Oktober, mengaku menyetujui penyisihan barang bukti untuk keperluan dinas.

Teddy mengaku mengenal Linda yang disebut pernah memberikan informasi palsu soal penyelundupan sabu di kawasan Selat Malaka.

Baca juga artikel terkait KASUS TEDDY MINAHASA PUTRA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky