tirto.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengadakan pembuatan akta dan KIA (Kartu Identitas Anak) keliling di bulan Februari 2023.
Dalam akun resmi sosial media kecamatan Karang Tengah dikatakan, bahwa pelayanan pembuatan akta dan KIA ini sebagai langkah meningkatkan capaian Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Tangerang.
Program yang dilaksanakan oleh Disdukcapil bagian seksi Pelayanan Umum Kecamatan Karang Tengah menamakan programnya Pelayanan Umum Keliling "Goes To School" di wilayah Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang.
Pembuatan KIA berhukum wajib menurut Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) No.2 Tahun 2016. Pembuatan KIA juga bertujuan dalam peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik agar anak-anak bisa mendapatkan hak-haknya.
Kini KIA memiliki bentuk fisik sama persis dengan KTP yang dimiliki orang dewasa. Hanya saja, KIA belum disertai chip elektronik. Begitu juga dengan tampilan KIA, bagi anak-anak yang berusia 0-5 tahun, tidak disertai foto. Sementara KIA untuk anak usia 5-17 tahun sudah disertai foto.
Bagi warga Tangerang dan sekitarnya yang ingin membuat akta dan KIA, bisa untuk mendatangi lokasi yang sudah ditentukan oleh Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kota Tangerang. Jadwal selengkapnya, serta perkembangan informasinya bisa mengikuti akun Instagram resmi Tangerang Kota.
Lokasi Pembuatan KIA di Tangerang
- SDN Pondok Bahar 6: Selasa, 7 Februari 2023. Pukul: 09.00 - selesai
- SDN Karang Tengah 8: Selasa, 14 Februari 2023. Pukul: 09.00 - selesai
- SDN Pondok Bahar 4: Selasa, 21 Februari 2023. Pukul: 09.00 - selesai
- SDN Karang Tengah 11: Selasa, 28 Februari 2023. Pukul: 09.00 - selesai
Lokasi Pembuatan Akta di Tangerang
Sedangkang jadwal pembuatan Akta bagi anak-anak yang berusia 0 sampai 17 tahun di kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang sebagai berikut:
- 16 Februari 2023
- 23 Mei 2023
- 22 Juni 2023
- 09 Agustus 2023
Syarat Pembuatan Akta dan KIA di Tangerang
- Mengisi Formulir F-2.01;
- Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran RS/Bidan atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Kelahiran;
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Fotocopy Surat Nikah/Akta Perkawinan/SPTJM Perkawinan;
- Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi untuk anak yang masih berusia dibawah 17 tahun dan belum menikah.
Penulis: Sulthoni
Editor: Yantina Debora