tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. Dengan peraturan ini, mobil barang (truk) dibatasi di beberapa ruas jalan tol dan jalan nasional.
Mengutip laman Setkab, Jumat (20/12/2019), pembatasan ini dilakukan dalam rangka "menjamin kelancaran lalu lintas."
Berikut lokasi dan jadwal lengkap pembatasan truk barang selama libur Natal dan Tahun Baru 2019:
20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB pada ruas:
1. 2 (dua) arah meliputi:
a) jalan tol Jakarta-Tangerang-Merak;
b) jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi;
c) jalan tol Semarang-Solo;
d) jalan tol Pandaan-Malang;
e) jalan tol Prof. Soedyatmo;
f) jalan tol Lingkar Luar Jakarta;
g) jalan nasional Mojokerto-Caruban;
h) jalan nasional Tegal-Purwokerto;
i) jalan nasional Medan-Berastagi Tanah Karo;
j) jalan nasional Medan-Pematang Siantar-Parapat Simalungun;
k) jalan nasional Sukabumi-Ciawi;
l) jalan nasional Serang-Tangerang;
m) jalan nasional Gerem-Merak;
n) jalan nasional Yogyakarta-Klaten-Solo;
o) jalan nasional Yogyakarta-Magelang- Bawen;
p) jalan nasional Pandaan-Malang; dan
q) jalan nasional Bandung-Nagreg-Tasikmalaya; dan
2. 1 (satu) arah meliputi:
a) jalan tol Jakarta-Cikampek, arah ke Cikampek;
b) jalan tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi, arah ke Cileunyi;
c) jalan nasional Probolinggo-Lumajang, arah ke Lumajang; dan
d) jalan nasional Denpasar-Gilimanuk, arah ke Denpasar.
B. 25 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB pada ruas jalan tol Jakarta- Cikampek, arah ke Jakarta; dan 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB pada ruas:
1. 2 (dua) arah meliputi:
a) jalan tol Jakarta-Tangerang-Merak;
b) jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi;
c) jalan tol Semarang-Solo;
d) jalan tol Pandaan-Malang;
e) jalan tol Prof. Soedyatmo;
f) jalan tol Lingkar Luar Jakarta;
g) jalan nasional Mojokerto-Caruban;
h) jalan nasional Tegal-Purwokerto;
i) jalan nasional Medan-Berastagi Tanah Karo;
j) jalan nasional Medan-Pematang Siantar-Parapat Simalungun;
k) jalan nasional Sukabumi-Ciawi;
l) jalan nasional Serang-Tangerang;
m) jalan nasional Gerem-Merak;
n) jalan nasional Yogyakarta-Klaten-Solo;
o) jalan nasional Yogyakarta-Magelang- Bawen;
p) jalan nasional Pandaan-Malang; dan
q) jalan nasional Bandung-Nagreg-Tasikmalaya; dan
2. 1 (satu) arah meliputi:
a) jalan tol Jakarta-Cikampek, arah ke Cikampek;
b) jalan tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi, arah ke Cileunyi;
c) jalan nasional Probolinggo-Lumajang, arah ke Lumajang; dan
d) jalan nasional Denpasar-Gilimanuk, arah ke Denpasar.
Pembatasan jam operasional tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut: a. bahan bakar minyak atau bahan bakar gas; b. barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor; c. air minum dalam kemasan; d. ternak; e. pupuk; f. hantaran pos dan uang; dan g. barang pokok.
“Dalam hal terjadi gangguan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara,” bunyi Pasal 5 Permenhub ini.
Waktu pemberlakuan pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud, menurut permenhub, dapat dievaluasi oleh polisi berdasarkan kondisi lalu lintas di tiap ruas jalan.
Editor: Rio Apinino