Menuju konten utama

Lobi-Lobi Arief Hidayat Jelang Uji Kepatutan Ketua MK

Arief Hidayat menolak berkomentar lebih jauh terkait lobi-lobi yang dilakukan untuk memuluskan uji kelayakan dirinya sebagai hakim MK.

Lobi-Lobi Arief Hidayat Jelang Uji Kepatutan Ketua MK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) berpose dengan hakim konstitusi seusai mengikuti prosesi pelantikan Ketua MK periode 2017-2010 dalam Sidang Pleno Khusus di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/7). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Rapat uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal hakim konstitusi, Arief Hidayat yang dilakukan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Rabu (6/12/2017) berlangsung tegang. Uji kelayakan mendapat penolakan dari Fraksi Partai Gerindra yang sejak awal menolak rapat ini dilakukan.

Desmon Junaedi Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra mengatakan, munculnya nama Arief sebagai calon tunggal hakim konstitusi dianggap tak sesuai dengan mekanisme. “Buat apa dibentuk panel ahli kalau calonnya satu,” kata Desmon, di Kompleks Parlemen Senayan (6/12/2017).

Politikus Partai Gerindra ini pun meminta komisi hukum DPR RI membuka ulang pendaftaran calon hakim konstitusi agar pilihannya tidak hanya Arief Hidayat.

Dua pekan lalu, sebelum uji kelayakan dijadwalkan hari ini, Arief menyurati DPR buat meminta uji calon konstitusi itu segera dilakukan. Surat yang dilayangkan Arief kemudian direspons DPR. Komisi III DPR kemudian menggelar rapat buat menggelar uji kelayakan dimana calonnya tertulis nama Arief sendiri.

Setelah surat itu direspons DPR, Arief kemudian melakukan lobi-lobi dari pimpinan fraksi hingga DPR agar mendorongnya lagi menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Bahkan buat memuluskan langkahnya menjadi Ketua MK periode kedua, Arief sempat melakukan rapat dengan anggota Komisi III DPR.

Undangan itu membuat Desmon bereaksi, apalagi ia baru mengetahui jika calon hakim konstitusi hanya tunggal, yaitu Arief. Desmon menuturkan, Wakil Ketua Komisi III, Trimedya Panjaitan memutuskan sepihak uji kelayakan calon konstitusi yang hanya tunggal mencalonkan Arief.

Sementara Desmon tetap pada keputusan awal, menolak uji kelayakan dilanjutkan. “Gerindra menolak dan mengusulkan pembukaan calon,” ujar Desmon. Meski ada penolakan dari Fraksi Partai Gerindra, uji kelayakan tetap berjalan. "Mayoritas fraksi setuju dengan rapat fit and proper test ini. Jadi dilanjutkan," kata Trimedya, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDIP yang menjadi ketua sidang calon hakim konstitusi.

Asrul Sani, anggota Komisi III dari Fraksi PPP mengatakan, sebetulnya uji kelayakan calon hakim konstitusi digelar hari ini sedari awal tidak ada permasalahan. Apalagi, kata dia, uji kelayakan itu sudah sesuai prosedur karena dirapatkan oleh anggota fraksi di Komisi III, termasuk juga mengundang panel ahli.

Terkait, hanya calon tunggal yang muncul, ia menjelaskan, sesuai dengan undang-undang MK, hal itu memungkinkan bagi Arief untuk menjabat pada periode kedua. “Karena proses ini sudah kami sepakati sebelumnya, jadi kami lanjutkan saja. Kalaupun keputusan politik lebih baik diserahkan saja ke masing-masing fraksi," kata Arsul.

Arief Melakukan Pelanggaran Etik

Terkait lobi-lobi tersebut, Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Arief Hidayat. Arief diduga melanggar etik karena sebagai Ketua MK, ia tak patut melakukan pertemuan diam-diam dengan anggota dewan, apalagi pertemuan itu juga berkaitan dengan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi.

Emerson Yuntho, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) membenarkan kalau mereka berencana melaporkan Arief Hidayat kepada dewan etik. Ia bersama sejumlah anggota koalisi berencana melaporkan Arief lantaran diduga melobi DPR untuk memuluskan langkahnya menjalani uji kelayakan dan kepatuhan yang dilakukan hari ini.

"Ada informasi yang berkembang di pemberitaan ada upaya lobi-lobi yang dilakukan Arief," kata Emerson melalui sambungan telepon.

Ia pun mengatakan, upaya Arief melakukan lobi pencalonannya sebagai ketua MK periode kedua dinilai tak etis. Apalagi kata dia, Arief masih aktif sebagai Ketua MK hingga April 2018. Laporan itu pun akan dilayangkan hari ini kepada dewan etik Mahkamah Konstitusi.

Rencana pelaporan ini pun ditanggapi, Fajar Laksono, juru bicara Mahkamah Konstitusi. Ia mempersilahkan masyarakat membuat melaporkan pelanggaran dilakukan ketua MK yang kemudian akan didalami dewan etik terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Arief.

"Dewan etik biasanya itu sangat cepat merespons itu," kata Fajar.

Arief Membantah Lobi Terkait Pansus Angket

Arief Hidayat yang masih menjabat sebagai Ketua MK ini membantah soal adanya lobi yang dia lakukan dengan DPR. Lobi yang diduga dilakukan terkait putusan uji materi yang diajukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) perihal status Pansus Angket KPK.

"Enggak ada lobi-lobi itu," kata Arief.

Menurut Arief, pertemuan dirinya dengan anggota Komisi III DPR di Mid Plaza tempo hari, hanya membicarakan jadwal fit and proper test dan merupakan pertemuan resmi. Ia berdalih sibuk dan butuh menyesuaikan dengan jadwal yang telah disusun oleh Komisi III.

Arief menjelaskan ditundanya fit and proper test yang sedianya dilaksanakan tanggal 27 November lalu bukan karena ada proses lobi-lobi, melainkan karena dirinya sedang berada di luar negeri.

"Saya waktu itu ke Uzbekistan diundang sebagai pembicara di acara ultah MK Uzbekistan," kata Arief.

Terkait laporan Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik, Arief mengaku tak masalah. Ia bahkan menyebut, kedatangan dirinya ke Komisi III atas izin dari Dewan Etik MK.

"Akan saya temui. Saya sudah biasa kok ketemu Dewan Etik. Hakim MK yang dilaporkan ke Dewan Etik kan bukan hanya saya," kata Arief.

Baca juga artikel terkait HAKIM MK atau tulisan lainnya dari Arbi Sumandoyo

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi & Andrian Pratama Taher
Penulis: Arbi Sumandoyo
Editor: Abdul Aziz