Menuju konten utama

Gerindra Tolak Fit And Proper Test Arief Hidayat sebagai Hakim MK

Fraksi Gerindra merasa posisi Arief Hidayat sebagai calon tunggal hakim MK tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.

Gerindra Tolak Fit And Proper Test Arief Hidayat sebagai Hakim MK
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa, salah satu korban penculikan kopassus. TIRTO/TF Subarkah

tirto.id - Fraksi Partai Gerindra di DPR RI menolak pelaksanaan fit and proper test terhadap calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat yang rencanakan digelar hari ini, Rabu (6/12/2017) oleh Komisi III, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

"Gerindra menolak dan megusulkan pembukaan calon. Silakan Pak Arief kami anggap sudah mendaftar," kata Wakil Ketua Komisi III dari F-Gerindra, Desmond H. Djuanedi di ruang komisi III, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).

Penolakan ini, kata Desmond, karena Fraksi Gerindra merasa posisi Arief sebagai calon tunggal tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. "Buat apa dibentuk panel ahli kalau calonnya satu," kata Desmond.

Selain itu, kata Desmond, dengan membuka pendaftaran ulang Komisi III akan bisa melakukan perbandingan untuk memilih hakim MK yang paling baik.

Namun demikian, fit and proper test tetap berlanjut karena mayoritas fraksi yang hadir meyetujui forum tetap dilaksanakan, yakni F-PPP, F-Demokrat, F-Hanura, F-PKS, F-Golkar, dan F-PAN.

"Hanura sepakat untuk melanjutkan rapat ini," kata BKO Komisi III F-Hanura, Dadang Rusdiana.

Sementara, Anggota Komisi III dari F-PPP Arsul Sani menyatakan proses fit and proper test telah sesuai dengan UU MK, bahwa Ketua MK bisa menjabat satu periode lagi. Ia juga menganggap telah ada proses sebelumnya di Komisi III terkait pemilihan hakim MK, termasuk pemilihan panel ahli.

"Karena proses ini sudah kami sepakati sebelumnya, jadi kami lanjutkan saja. Kalaupun keputusan politik lebih baik diserahkan saja ke masing-masing fraksi," kata Arsul.

Ketua sidang dari F-PDIP, Trimedya Panjaitan pun mengetuk palu sidang tanda pelaksanaan fit and proper test dilanjutkan. "Mayoritas fraksi setuju dengan rapat fit and proper test ini. Jadi dilanjutkan," kata Trimedya.

Sebelumnya, Arief telah menjabat sebagai hakim MK dari tahun 2013 dan akan berakhir pada tahun 2018. Usulan Arief menjadi hakim MK kembali muncul setelah ada rapat tertutup Komisi III beberapa waktu lalu yang tidak diakui oleh F-Gerindra.

Baca juga artikel terkait HAKIM MK atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Abdul Aziz