Menuju konten utama

LIPI: Fungsi Pencegahan Polri Belum Maksimal Karena Tak Populer

Ketimpangan fungsi Polri karena aspek represif ditonjolkan daripada kinerja dalam pembinaan dan pencegahan.

LIPI: Fungsi Pencegahan Polri Belum Maksimal Karena Tak Populer
Personel Brimob Polri bersiap melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/6/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

tirto.id - Peneliti Madya Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Sarah Nuraini Siregar mengatakan ada ketimpangan antara kinerja berbasis penindakan dan pencegahan.

"Terdapat tiga fungsi utama polisi sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Di situ menjelaskan banyak aspek terkait tupoksi dan kewenangan Polri," ujar dia di kantor LIPI, Kamis (4/7/2019).

Sarah menilai, dalam praktiknya tiga fungsi Polri yakni preemptif (pembinaan), preventif (pencegahan) dan represif (penindakan), belum berimbang.

"Bahkan pandangan publik melalui NGO. Banyak mengkritik dan evaluasi terhadap fungsi represif yang dominan ketimbang dua fungsi lainnya," kata Sarah.

Fungsi represif, kata dia, menimbulkan masalah kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM. Jika mencermati fungsi preemptif dan preventif lebih mendalam, lanjut Sarah, implementasi kedua fungsi ini sebetulnya dapat saling mengisi di lapangan.

"Sebab sulit bagi Polri untuk berperan optimal dalam melaksanakan kedua fungsi ini tanpa peran dan partisipasi masyarakat. Di sini letak tanggung jawab Polri dalam menjalankan preemptif yaitu melakukan pendekatan dan pembinaan kepada masyarakat," kata Sarah.

Selama ini, lanjut dia, ujung dari fungsi preemptif ialah terciptanya kesadaran hukum publik agar tertib hukum. Padahal fungsi pembinaan juga ada peluang agar masyarakat turut berpartisipasi dalam mencegah potensi kejahatan lingkungan.

"Pencegahan itu dapat dilakukan dalam bentuk pembinaan masyarakat dan tetap dalam koridor hukum yang berlaku. Bukan mencegah kejahatan berdasarkan tindak anarkis atau melanggar hukum," imbuh dia.

Cara dan inovasi pencegahan perlu dukungan infrastruktur, anggaran dan reward.

"Maka fungsi preemptif dan preventif dapat berjalan optimal dan bermanfaat dalam jangka panjang bagi masyarakat," tutur Sarah.

Ia menambahkan, namun fungsi pencegahan masih kurang dirasakan masyarakat. Salah satu tolak ukur ialah, masih banyak terjadi kriminalitas dan pelanggaran hukum.

Pelanggaran itu masih dilakukan secara terbuka di publik, ujar Sarah, seperti melanggar lalu lintas, perampasan dan pencurian.

Salah satu penyebab ketidakoptimalan fungsi pencegahan karena dinilai kurang populer sebagai suatu kinerja kepolisian.

"Dampaknya ialah perhatian internal Polri terhadap fungsi preventif terkesan tidak terlalu serius dibandingkan perhatian dan penyelesaian kasus-kasus besar," ucap Sarah.

Baca juga artikel terkait LIPI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali