Menuju konten utama

Lion Air Tunda Bayar Jasa Bandara, AP I: Itu Kasus Lama

Faik mengaku heran soal pemberitaan yang baru ramai saat ini karena pembahasan soal tunda bayar sudah diselesaikan pada Januari 2019 lalu. 

Lion Air Tunda Bayar Jasa Bandara, AP I: Itu Kasus Lama
Pesawat Lion Air. FOTO/Wikipedia

tirto.id - PT Lion Air mengajukan penundaan pembayaran kebandarudaraan kepada PT Angkasa Pura I (AP I) untuk biaya Januari, Februari sampai Maret 2019.

Mengenai penundaan bayar sewa tersebut, Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi menjelaskan, pembahasan soal tunda bayar sudah diselesaikan pada Januari 2019 lalu. Ia mengaku heran soal pemberitaan yang baru ramai saat ini.

"Itu surat lama. Makanya saya bingung itu berita kapan," jelas dia di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Senin (10/6/2019).

Ia menjelaskan, pembahasan mengenai telat bayar memang sudah diselesaikan atas kesepakatan antara dua korporasi.

"Sudah ada pembicaraan dengan kita di korporasi. Kemudian sudah ada diskusi. Cuma yang saya kaget kok baru muncul sekarang. Itu kan udah lama sekali. Januari waktu itu, 2019," jelas dia.

Faik menjelaskan, selain Lion Air, AP I tidak pernah menerima lagi maskapai lain yang meminta tunda bayar. Meski hanya satu maskapai yang mengajukan tunda bayar untuk jasa kebandarudaraan di seluruh bandara yang dikelola AP I, Faik tidak merinci berapa nominal yang harus dibayarkan Lion Air untuk membayar biasa jasa tersebut.

"Enggak ada [maskapai lain yang ajukan tunda bayar]. Saya enggak hafal angkanya [tunggakan bayar Lion Air]," kata dia.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro sebelumnya menyampaikan penjelasan ihwal pengajuan penundaan pembayaran jasa bandara tersebut.

Danang mengklaim, dalam permohonan itu, Lion meminta Angkasa Pura I menyamakan kewajiban pembayaran jasa bandara oleh perusahaannya dengan operator penerbangan lain.

Lion menyampaikan permohonan tersebut secara tertulis melalui surat kepada pengelola bandar udara, dalam hal ini Angkasa Pura I.

"Yang kami minta untuk dibuatkan termin pembayarannya adalah [untuk] kewajiban [pada] Januari, Februari dan Maret 2019," kata dia dalam keterangan resminya pada Senin (10/6/2019).

Danang menjelaskan, Lion Air Group bersama Angkasa Pura I telah melakukan pertemuan resmi dan sudah menyepakati secara tertulis terkait pembuatan termin pembayaran jasa bandara untuk bulan Januari, Februari dan Maret 2019.

Pembayaran biaya jasa bandara untuk periode 3 bulan itu, kata dia, juga sudah dilaksanakan oleh Lion. "Hanya, Januari, Februari, Maret. Kemudian untuk, pembayaran kewajiban April dan seterusnya dilakukan secara normal [tidak ada penundaan]," ujar Danang.

Baca juga artikel terkait LION AIR atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Alexander Haryanto