tirto.id - Pembuatan banner dan poster untuk Pemilu 2024 tentu membutuhkan logo resmi. Logo Pemilu 2024 sendiri mempunyai jargon “Pemilih Berdaulat, Negara Kuat”. Jargon tersebut terpanjang tepat disamping logo.
Bagi yang akan menggunakan logo Pemilu 2024 dapat mengunduhnya melalui laman resmi KPU atau melalui sejumlah link di bawah ini.
Penyelenggaraan Pemilu 2024 sendiri akan berlangsung, pada 14 Februari 2024. Dengan semakin dekatnya waktu pencoblosan, sejumlah pihak membutuhkan logo KPU 2024 untuk berbagai kepentingan.
Selain logo, KPU juga sudah meluncurkan maskot Pemilu 2024 pada Jumat 2 Desember 2022. Maskot tersebut diberikan nama Sura dan Sulu ini memiliki kepanjangan tersendiri.
Maskot Sura mewakili kepanjangan Suara Rakyat, sedangkan maskot Sulu mewakili kepanjangan Suara Pemilu. Sura digambarkan sebagai maskot laki-laki dan Sulu merupakan maskot perempuan.
Mengutip dari laman KPU Jambi, Sura dan Sulu akan menjadi simbol pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 adalah perwujudan suara rakyat Indonesia.
Sehingga, maskot tersebut dapat juga dijadikan untuk kebutuhan kampanye, sosialiasi pencoblosan dan lain sebagainya yang berkaitan dengan Pemilu 2024.
Link Unduh Logo Pemilu 2024
Link unduh logo Pemilu 2024, masyarakat dapat mengunduh logo Pemilu dan Maksot Pemilu 2024 melalui link di bawah ini:
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
- Penyusunan peraturan KPU dari 14 Juni 2022 s.d. 14 Desember 2023.
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 14 Oktober 2022 s.d. 21 Juni 2023.
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dari 29 Juli 2022 s.d. 13 Desember 2022.
- Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dari 14 Oktober 2022 s.d. 9 Februari 2023.
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dari 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.
- Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari 24 April 2023 s.d. 25 November 2023.
- Pencalonan Anggota DPD dari 6 Desember 2022 s.d. 25 November 2023.
- Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.
- Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.
- Pemungutan suara 14 Februari 2024.
- Penghitungan suara dari 14 s.d. 15 Februari 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024.
- Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
- Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
- Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.
- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra