tirto.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19 pada 30 Juni lalu.
Panduan ini merupakan keputusan bersama empat menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Panduan ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan pembukaan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka.
Panduan ini juga menjadi acuan pemerintah daerah dalam mengatur satuan pendidikan sebelum dapat diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur di dalamnya.
Karena prinsip utama dalam pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru adalah kesehatan dan keselamatan seluruh peserta didik, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan keluarganya.
Buku panduan tersebut memiliki 58 halaman yang terdiri dari tujuh bab yaitu Bab I Pendahuluan, Bab II Ketentuan Umum, Bab III Tugas dan Tanggung Jawab, BAB IV Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka di Satuan Pendidikan Pada Masa Pandemi, BAB V Ketentuan di Jenjang Pendidikan Tinggi Serta Lembaga Kursus dan Pelatiham, Bab VI Ketentuan pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, dan Bab VII Protokol Kesehatan Bagi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
Satuan pendidikan belum membuka proses belajar tatap muka secara keseluruhan. Syarat utama untuk membuka pembelajaran tatap muka adalah keberadaan satuan pendidikan pada zona hijau.
Oleh karena itu satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, DAN MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Masyarakat dapat membaca dan mencermati Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 dengan mengunduhnya pada tautan ini.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yandri Daniel Damaledo