tirto.id - Pengumuman hasil seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA dan SMK di Provinsi Bangka Belitung (Babel) jalur zonasi dan reguler bakal disampaikan Kamis, 7 Juli 2022.
Informasi terkait pengumuman PPDB Babel 2022 bisa dicek melalui portal penerimaan peserta didik di ppdb.babelprov.go.id. Siswa yang dinyatakan lulus PPDB SMA dan SMK Babel, wajib melakukan lapor diri atau daftar ulang pada 11-13 Juli 2022.
Syarat dokumen yang harus disiapkan oleh calon peserta didik SMA dan SMK ketika mendaftar ulang PPDB Bable 2022 yakni berupa dokumen asli dan fotokopi yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas) meliputi:
1. Ijazah SMP/MTs sederajat atau surat keterangan lulus;
2. Memiliki Nilai Rapor Semester 1-5;
3. Piagam prestasi akademik/non akademik tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
4. Calon Peserta didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat;
5. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan;
6. Kartu keluarga;
7. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota; (legalisir)
8. Lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Dalam penerimaan peserta didik baru SMA Babel 2022, tersedia beberapa jalur penerimaan yakni:
- Jalur Zonasi
- Jalur Afirmasi
- Jalur Mutasi/Tugas Orang/Wali
- Jalur Prestasi
Selain jalur afirmasi dan mutasi, proses PPDB siswa kelas 10 SMK menggunakan jalur reguler. Untuk jalur reguler SMK Babel memperhitungkan jumlah bobot nilai raport dengan mempertimbangkan:
1. Nilai Raport semester 1 sampai Semester 5;
2. Nilai Akreditasi Sekolah (Nilai Kuantitatif);
3. Prestasi di bidang akademik maupun non akademik kriteria disamakan dengan jenjang SMA;
4. Hasil tes bakat dan minat sesuai dengan kompetensi keahlian yang dipilih dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, pedoman pelaksanaan tes bakat dan minat ditetapkan oleh satuan pendidikan dan diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan;
5. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMK harus memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dari sekolah paling banyak 10 persen dari daya tampung dan 10 persen dari luar Wilayah dikecualikan bagi kompetensi keahlian yang hanya satu – satunya dalam wilayah pulau Bangka atau pulau Belitung sebesar 20 persen.
Editor: Iswara N Raditya