Menuju konten utama
Sscasn.bkn.go.id 2021 Login

Link Pengumuman Hasil Tes PPPK Guru Tahap 2 Hari Ini 21 Desember

Sscasn.bkn.go.id login untuk cek hasil tes PPPK Guru Tahap 2 hari ini 21 Desember dan update jadwal terbarunya. 

Link Pengumuman Hasil Tes PPPK Guru Tahap 2 Hari Ini 21 Desember
Petugas memeriksa identitas peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat melakukan pendaftaran ulang di Serang, Banten, Minggu (28/11/2021). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nym.

tirto.id - Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2 disampaikan hari ini, Selasa, 21 Desember 2021, melalui portal resmi SSCASN BKN atau klik link di bawah ini:

Link Cek Pengumuman Hasil Tes PPPK Guru Tahap 2: https://sscasn.bkn.go.id.

Sebelumnya, pada 16 Desember 2021 lalu, peserta ujian sebenarnya sudah bisa memeriksa hasil seleksinya melalui situs Guru PPPK sesuai akun masing-masing.

Namun untuk saat ini, akses ke pengumuman tersebut telah ditutup dan akan disampaikan kembali 21 Desember sesuai jadwal terbaru.

Dalam jadwal tersebut, jadwal masa sanggah juga mengalami perubahan dari jadwal sebelumnya, dan akan dilakukan pada 22-24 Desember 2021, setelah hasil seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2 disampaikan.

Cara Cek Hasil Tes PPPK Guru 2021 Tahap 2 di SSCASN

Pada laman SSCASN telah disediakan link khusus untuk mencari hasil seleksi dari ujian untuk rekrutmen PPPK Guru 2021.

Link tersebut dapat ditemukan melalui langkah berikut:

- Buka laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

- Pilih menu "Layanan Informasi" yang ada di kanan atas layar

- Pilih submenu "Hasil Seleksi PPPK Guru". Hasil akan muncul pada tanggal pengumuman Sementara itu, menurut jadwal penyesuaian yang baru, masa pengajuan sanggah akan dilangsungkan mulai 22 Desember.

Sementara itu, pengumuman pasca sanggah mundur satu hari menjadi 31 Desember. Dengan demikian, akhir rangkaian Seleksi Kompetensi II tetap tertarget selesai akhir tahun ini.

Update Jadwal Terbaru Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2

1. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 21 Desember 2021

2. Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 22-24 Desember 2021

3. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 24-30 Desember 2021 Dalam pengumuman terbaru tersebut, para pelamar diimbau agar selalu memantau perkembangan informasi pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

Seleksi PPPK 2021 Tahap 3: Syarat, Kriteria, dan Passing Grade

Seleksi PPPK Guru Tahap 3 merupakan seleksi terakhir dalam rangkaian rekrutmen PPPK Guru 2021. Tahun ini, peserta seleksi PPPK Guru bisa mengikuti seleksi sampai dengan 3 kali apabila belum dinyatakan lulus pada seleksi sebelumnya.

"Bagi yang tidak lolos jangan khawatir karena bisa mengambil tesnya lagi di tahun ini atau kalau masih butuh belajar bisa ditahun depan," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.

Ketiga tahapan rekrutmen PPPK Guru 2021 dilaksanakan sebagai upaya untuk mengangkat guru-guru honorer di Indonesia sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Tahun ini pemerintah membuka sekitar 500 ribu formasi PPPK Guru. Jumlah tersebut hanya setengah dari target 1 juta guru yang direncanakan pemerintah pusat.

Kendati demikian, jumlah sekitar 500 ribu formasi tersebut diklaim merupakan jumlah tertinggi sejak rekrutmen beberapa tahun terakhir.

“Jumlah sekitar 500 ribu formasi guru ASN PPPK ini bisa dikatakan rekor tertinggi sejak beberapa tahun terakhir, sehingga hal ini perlu kita syukuri dan rayakan bersama,” kata Nadiem seperti yang dikutip dari Sekertariat Kabinet (Setkab).

Kriteria dan Syarat Peserta yang Boleh Mendaftar PPPK Guru Tahap 3

Peserta yang akan mengisi PPPK Guru 2021 tahap 3 adalah peserta yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.

Peserta yang boleh mengikuti PPPK Guru adalah guru-guru non ASN hingga lulusan pendidikan profesi guru (PPG).

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Pengumuman Nomor: 3768/B/GT.01.00/2021, berikut kriteria peserta yang boleh mendaftar pada seleksi PPPK Guru tahap 3:

- Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.

- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.

- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.

Selain itu, peserta yang dinyatakan masuk dalam kriteria boleh mendaftar PPPK Guru tahap 3 juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut syarat-syarat bagi peserta untuk mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 tahap 3 seperti yang dikutip dari SSCASN:

- Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.

- Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.

- Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2 nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi di antara kedua tes yang sudah diikuti sebelumnya.

Passing Grade PPPK Guru 2021 Tahap 3

Setelah diumumkannya hasil seleksi PPPK Guru 2021 tahap 1, pemerintah merilis 3 kategori passing grade atau nilai ambang batas terbaru untuk rekrutmen tersebut. Ketiga kategori itu dirancang sedemikian rupa sebagai upaya menjaring lebih banyak guru honorer khususnya yang berusia di atas 50 tahun.

Selain itu, penetapan ketiga kategori passing grade dilakukan agar formasi PPPK Guru 2021 yang masih kosong di sejumlah wilayah bisa terisi oleh peserta yang memenuhi kriteria.

"Adanya potensi diparitas pemenuhan kebutuhan guru antarwilayah turut mendukung pemerintah melakukan penyesuaian nilai ambang batas," catat Kementerian PANRB dalam rilisnya.

Ketiga kategori passing grade PPPK Guru 2021 sudah diberlakukan sejak penetapan status kelulusan tahap 1 dan akan kembali digunakan pada penetapan kelulusan tahap 2 maupun 3. Penetapan masing-masing kategori akan dilakukan berdasarkan urutan berikut:

  • seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan peringkat terbaik;
  • jika setelah nilai ambang batas kategori 1 diberlakukan namun masih ada alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka peserta yang berusia paling rendah 50 tahun akan diberlakukan nilai ambang batas kategori 2 dan berperingkat terbaik;
  • jika nilai ambang batas kategori 1 dan 2 sudah diberlakukan namun masih ada alokasi yang belum terpenuhi, maka seluruh peserta akan diberlakukan nilai ambang batas kategori 3 dan berperingkat terbaik.

Berikut besaran 3 kategori passing grade yang akan diterapkan dalam ujian seleksi kompetensi tahap 3 mendatang:

Passing grade PPPK Guru 2021 kategori 1

Seleksi KompetensiNilai Ambang BatasNilai Kumulatif Maksimal
TeknisTerlampir dalam Keputusan Menpan RB Nomor 1127 Tahun 2021 [Halaman 7]500
Manajerial130200
Sosial Kultural
Wawancara2440

Passing grade PPPK Guru 2021 kategori 2

Seleksi KompetensiNilai Ambang BatasNilai Kumulatif Maksimal
Teknis-500
Manajerial110200
Sosial Kultural
Wawancara2040

Passing grade PPPK Guru 2021 kategori 3

Seleksi KompetensiNilai Ambang BatasNilai Kumulatif Maksimal
TeknisTerlampir dalam Kemenpan RB Nomor 1169 tahun 2021 [Halaman 7]500
Manajerial130200
Sosial Kultural
Wawancara2440

Baca juga artikel terkait PPPK GURU 2021 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Iswara N Raditya