tirto.id - Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022 menetapkan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443H terdapat pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Cuti bersama tertuang dalam keputusan bersama Menteri Agama No. 375/2022, Menteri Ketenagakerjaan No. 1/2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 1/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama.
Selanjutnta Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.
Dalam SKB yang ditandatangani pada 7 April 2022 ini, hari libur nasional tahun 2022 yang sebelumnya telah ditetapkan tidak ada perubahan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan cuti bersama Hari Raya Lebaran 2022. Cuti bersama ini dapat digunakan untuk pulang kampung dan bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai tolan.
Sebanyk 85 juta penduduk Indonesia diperkirakan akan melakukan mudik pada Lebaran tahun ini. Oleh karena itu, pemerintah akan bekerja keras memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman.
Meski demikian, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Untuk itu, Presiden mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada, segera divaksin, dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Link download SKB 3 menteri yaitu Menteri Agama No. 375/2022, Menteri Ketenagakerjaan No. 1/2022 dan Menteri PANRB No. 1/ 2022 dapat diunduh pada tautan berikut: https://jdih.menpan.go.id/puu-1423-Skb.html.
Info Mudik Lebaran 2022
Puncak arus mudik Lebaran diprediksi terjadi pada 29 April 2022 dan puncak arus balik diprediksi akan terjadi pada 8 Mei 2022.
Jasa Marga menyampaikan bahwa jumlah arus mudik pada tahun ini diperkirakan akan melebihi arus mudik pada tahun 2019 yang tercatat sekitar 2,5 juta kendaraan.
Pada tahun 2020, arus mudik turun 40 persen yang mana hanya sekitar 900.000 kendaraan, sedangkan pada tahun 2021 tercatat sekitar 1,4 juta kendaraan.
"Di tahun ini kami memperkirakan (arus mudik) tidak hanya naik dari 2021, tetapi akan melebihi volume pada tahun 2019," kata Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/4/2022).
Bagi Anda yang ingin mudik atau pulang kampung menggunakan kendaraan pribadi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiiki peta mudik 2022 dan prakiraan wilayah potensi terjadi gerakan tanah di sepanjang jalur mudik.
Peta yang tersedia dibuat per provinsi. Anda bisa mengakses melalui ponsel pintar Anda dengan mendownload melalui link ini.
Selain itu, RTTMC Kementerian Perhubungan juga menyediakan data yang bisa Anda manfaatkan saat mudik Lebaran 2022 yakni:
1. Info Jalur Alternatif
2. Info Jalur Rawa Laka
3. Info Jalur Rawan Longsor
4. Info Jalur Rawan Macet
Cara mengecek informasi terkait jalur alternatif hingga jalur rawan macet, Anda bisa mengakses http://rttmc.dephub.go.id/. Lalu pada kolom Info Jalur, silahkan pilih informasi apa yang Anda cari.
Editor: Iswara N Raditya