tirto.id - Pemerintah secara resmi telah mengizinkan masyarakat untuk melakukan kegiatan mudik Lebaran 2022, dengan syarat dan ketentuan tertentu, salah satunya adalah wajib vaksin lengkap termasuk vaksin booster COVID-19.
Meski pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk melakukan kegiatan mudik Lebaran 2022, tetapi tetap saja ada beberapa hal yang harus diperhatikan, terutama saat perempuan atau ibu hamil memutuskan untuk mudik Lebaran 2022.
Dokter spesialis kebidanan dan kandungan RS Pondok Indah Muhammad Fadli, menyarankan ibu hamil yang ingin melakukan perjalanan mudik untuk memperhatikan beberapa hal, yaitu,
1. Sebelum mudik, pastikan terlebih dahulu usia kehamilan telah masuk ke trimester dua.
"Saat itu biasanya ibu hamil sudah melewati masa-masa mual dan muntah (morning sickness)," kata seperti dilansitr dari Antara.
2. Sebelum melakukan perjalanan, konsultasi dengan dokter mengenai perkembangan janin dan kondisi ibu. Hal ini penting untuk dilakukan, sebab perjalanan mudik membutuhkan kondisi fisik dan mental ibu hamil yang prima. Bahkan menurut Fadli, pemeriksaan USG diperlukan dalam hal ini.
"Cermati juga apakah ibu hamil pernah memiliki riwayat pendarahan atau kontraksi dini sebelumnya. Hal ini bisa menjadi faktor risiko yang membahayakan ibu dan janin saat perjalanan mudik," kata Fadli.
3. Pastikan untuk memilih moda transportasi yang memiliki waktu tempuh paling singkat
Pemilihan moda transportasi menjadi faktor utama yang harus menjadi perhatian bagi ibu hamil yang akan mudik. Sehingga pilihlah moda transportasi yang memiliki waktu tempuh paling singkat atau memungkinkan ibu hamil berhenti di rest area secara periodik untuk beristirahat atau peregangan.
4. Pastikan ibu hamil tak kurang minum
Hal lain yang tak kalah penting adalah pastikan bahwa ibu hamil terhidrasi dengan minum air putih minimal dua liter saat buka dan sahur.
Aturan dan syarat mudik Lebaran 2022 terbaru
Sementara itu, terkait aturan mudik Lebaran 2022 terbaru, berikut syarat yang harus Anda perhatikan dan berlaku mulai 19 April 2022 untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau pemudik dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia,
1. PPDN atau pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN atau pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. PPDN atau pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. PPDN atau pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. PPDN atau pemudik dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
6. PPDN atau pemudik dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
Editor: Iswara N Raditya