tirto.id - Info mudik gratis 2022 terbaru kembali diumumkan oleh Kemenhub RI. Kali ini, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) membuka pendaftaran mudik gratis Lebaran 2022 untuk angkutan sepeda motor dengan kereta api.
Program mudik gratis Kemenhub tersebut diselenggarakan guna mengangkut sepeda motor milik para pemudik pada Lebaran 2022. Total kuota yang disediakan di program ini sebanyak 9.280 unit sepeda motor.
Melalui pengumuman di media sosial resminya, DJKA menyatakan program tersebut digelar untuk mengurangi risiko kecelakaan para penunggang motor selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2022.
"[....] Karena banyak kecelakaan terjadi pada masa mudik melibatkan sepeda motor," demikian tulis DJKA.
Jadwal dan Rute Mudik Gratis Kereta Angkutan Motor
Program mudik gratis kereta angkutan motor 2022 digelar DJKA Kemenhub RI dengan total kuota sebanyak 9.280 unit sepeda motor.
Kuota itu terbagi untuk 2 rute perjalanan kereta api, yakni Lintas Utara dan Lintas Selatan I. Untuk masing-masing lintasan, tersedia kuota sebanyak 4.640 unit sepeda motor.
Sementara itu, jadwal keberangkatan kereta angkutan motor gratis ini terbagi jadi 2 kategori, yakni saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2022.
Untuk masa arus mudik Lebaran 2022, jadwal keberangkatan kereta api angkutan motor gratis dari Kemenhub pada tanggal 26-30 April 2022. Kemudian, pada masa arus balik jadwal keberangkatan kereta adalah tanggal 5-9 Mei 2022.
Di bawah ini, detail rute perjalanan kereta angkutan motor gratis untuk mudik Lebaran 2022.
1. Rute Lintas Utara
- Stasiun Jakarta Gudang
- Stasiun Cirebon Prujakan
- Stasiun Tegal
- Stasiun Pekalongan
- Stasiun Semarang Tawang
2. Rute Lintas Selatan I
- Stasiun Jakarta Gudang
- Stasiun Cirebon Prujakan
- Stasiun Purwokerto
- Stasiun Kroya
- Stasiun Kuotarjo
- Stasiun Lempuyangan
- Stasiun Klaten
- Stasiun Purwosari.
Pendaftaran Mudik Gratis Kereta Angkutan Motor 2022
Jadwal pendaftaran mudik gratis kereta angkutan motor 2022 yang digelar oleh DJKA Kemenhub RI pada tanggal 20 April sampai 8 Mei 2022.
Pendaftaran bisa dilakukan secara online dengan scan barcode yang disediakan DJKA Kemenhub atau tautan dari PT KAI berikut ini:
Pendaftaran juga bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi stasiun, dan kemudian mengisi data registrasi. Pendaftar juga akan diharuskan mengunggah hasil scan (foto) STNK, KTP, dan tiket perjalanan (KA/bus/travel).
Tahapan pendaftaran hingga perjalanan adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran (online atau offline)
- Validasi dokumen (registrasi ulang offline)
- Penyerahan motor pada H-1 keberangkatan kereta
- Proses pengiriman motor dari stasiun asal
- Proses penerimaan motor di stasiun tujuan
- Pengambilan motor oleh peserta di stasiun tujuan.
Syarat Daftar Mudik Gratis Kereta Angkutan Motor 2022
Program mudik gratis kereta angkutan motor 2022 yang digelar DJKA Kemenhub hanya melayani pengangkutan sepeda motor. Oleh karena itu, pemudik yang menggunakan layanan ini tetap harus membeli tiket perjalanan untuk mudik maupun balik.
Berdasarkan pengumuman DJKA Kemenhub, para pemudik yang memanfaatkan program ini tidak harus membeli tiket kereta. Tiket bus dab travel juga diperbolehkan untuk pemenuhan syarat pendaftaran.
1. Syarat daftar mudik gratis kereta angkutan motor 2022:
- Peserta adalah penumpang yang akan mudik dan punya tiket kereta/bus/travel
- Peserta harus mendaftar secara online atau offline
- Pendaftaran offline bisa dengan mengunjungi stasiun
- Daftar dengan isi data registrasi dan mengunggah foto KTP, STNK, dan tiket
- Pendaftaran dilakukan selama 20 April-8 Mei 2022 (sesuai ketersediaan kuota)
- Peserta melakukan registrasi ulang saat penyerahan motor pada H-1 berangkat
- Registrasi ulang di stasiun pada pukul 08.00-16.00 WIB
- Sepeda motor harus tanpa spion dan aksesoris saat pengiriman
- Peserta boleh menyertakan helm di bagasi atau ruang penyimpanan motor
- Saat registrasi ulang, peserta menunjukkan KTP, tiket mudik, dan STNK
- Saat registrasi ulang, peserta menyerahkan fotokopi STNK dan KTP
- Jika tidak registrasi ulang (penyerahan motor), pendaftaran peserta batal
- Peserta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
2. Syarat pengambilan motor:
- Untuk ambil motor, peserta wajib menunjukkan bukti tanda terima, tiket, KTP, dan STNK asli
- Apabila motor diambil lebih dari H+1 setelah tiba, kendaraan akan dititipkan di tempat parkir stasiun tujuan (biaya parkir ditanggung pemilik motor).
Editor: Iswara N Raditya