tirto.id - Daftar peserta yang lulus SKD CPNS 2021 di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah diumumkan hari ini (13/11/2021) pukul 00.01 WIB. Peserta dapat melihat status kelulusannya melalui dokumen rekapitulasi hasil SKD CPNS 2021, melalui link berikut:
Download Rekapitulasi Pengumuman Hasil SKD CPNS Bawaslu 2021 PDF
Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, terdapat empat jenis kode yang menunjukkan status kelulusan masing-masing peserta, yaitu:
- P/L artinya peserta memenuhi passing grade dan masuk dalam tiga kali jumlah kebutuhan jabatan sehinggah berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB)
- P artinya peserta memenuhi passing grade namun tidak masuk dalam tiga kali jumlah kebutuhan jabatan sehinggah tidak dapat mengikuti SKB
- T/L artinya peserta tidak memenuhi passing grade
- TH artinya peserta tidak menghadiri ujian SKD.
Ujian SKD CPNS Bawaslu setidaknya diikuti oleh 84,35 persen peserta yang lolos seleksi administrasi beberapa waktu lalu. Merujuk Pengumuman Nomor: 0002/KP.01/SJ/11/2021, dari total 19.423 peserta yang lolos seleksi administrasi, 16.383 diantaranya berpartisipasi dalam SKD CPNS Bawaslu 2021.
Sementara itu, tahun ini Bawaslu membuka total 334 formasi untuk penerimaan CPNS 2021. Seluruh formasi tersebut nantinya akan dialokasikan ke 8 jabatan di sejumlah unit kerja Bawaslu.
Berapa Passing Grade Penentu Kelulusan SKD CPNS Bawaslu 2021?
Passing grade atau nilai ambang batas adalah skor minimum yang harus dicapai peserta SKD. Besaran passing grade CPNS tahun ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 sebagai berikut:
Formasi Jabatan | Passing grade | |||
TWK | TIU | TKP | Total SKD | |
Kebutuhan Umum | 65 | 80 | 166 | 311 |
Kebutuhan Khsus Disabilitas | - | 60 | - | 286 |
Kebutuhan Khusus Cumlaude | - | 85 | - | 311 |
Kebutuhan Khusus Diaspora | - | 85 | - | 311 |
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat | - | 60 | - | 286 |
Kebutuhan Umum Dokter | - | 80 | - | 311 |
Kebutuhan Umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api | - | 70 | - | 286 |
Peserta yang tidak lulus passing grade dipastikan tidak lulus SKD dan tidak dapat melanjutkan ke tahap SKB. Namun, peserta yang lulus passing grade SKD belum tentu bisa mengikuti tahap SKB.
Syarat lainnya yang harus dipenuhi peserta agar bisa ikut SKB CPNS 2021 adalah masuk dalam peringkat teratas dari 3 kali jumlah kebutuhan jabatan yang dilamar.
Sesuai dengan kebijakan yang tercantum pada Permenpan Nomor 27 Tahun 2021, dimana peserta SKB paling banyak 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan instansi. Jumlah tersebut diambil dari peserta yang lulus passing grade SKD CPNS 2021.
Sebagai contoh, Bawaslu membuka 1 kebutuhan formasi untuk jabatan Investigator, maka peserta yang berhak mengikuti SKB CPNS Bawaslu 2021 hanya 3 orang. Jumlah tersebut diambil dari 3 peringkat teratas dari peserta yang nilai total SKD-nya tertinggi.
Namun, apabila kandidat peserta memiliki nilai kumulatif SKD sama, maka akan ditetapkan berdasarkan urutan tiga nilai tes SKD. Ketiga nilai yang digunakan secata berurutan adalah TKP (Tes Karakteristik Pribadi), TIU (Tes Intelegensia Umum), dan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Apabila nilai kumulatif SKD atau nilai total pelamar sama, maka pelamar dengan nilai TKP tertinggi yang lolos.
- Apabila nilai total SKD dan nilai TKP sama, maka pelamar dengan nilai TIU tertinggi yang akan lolos
- Apabila nilai total SKD, nilai TKP, dan nilai TIU sama, maka nilai TWK tertinggi yang akan lolos
- Apabila nilai total, nilai TKP, TIU, dan TWK sama, maka pelamar akan diikutkan dalam SKB.
Materi dan Kisi-kisi SKB CPNS Bawaslu 2021
Sebelumnya, Bawaslu sempat menetapkan bahwa materi SKB CPNS di lembaga tersebut akan diujikan dalam bentuk computer assisted test (CAT). Kegiatan tersebut akan diselenggarakan di 34 titik lokasi di seluruh Indonesia.
Hasil SKB CAT Bawaslu nantinya akan diintegrasikan dengan nilai kumulatif SKD untuk memperoleh nilai akhir penentu kelulusan peserta pada rekrutmen CPNS 2021. Integrasi nilai tersebut akan memuat 60 persen nilai SKB dan 40 persen nilai SKD.
Materi SKB CAT Bawaslu sendiri disesuaikan dengan masing-masing jabatan yang dilamar oleh peserta. Beberapa waktu lalu, panitia seleksi nasional (panselnas) resmi merilis kisi-kisi ujian SKB melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor: B/1625/M.SM.01.00/2021. Berikut link untuk download kisi-kisi SKB CPNS 2021:
Link Download SE Menteri PANRB - Kisi-Kisi SKB CPNS 2021 PDF
Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS Bawaslu 2021
Dalam pengumuman terbaru, Bawaslu belum menetapkan kapan tepatnya kegiatan SKB akan berlangsung. Namun, merujuk pada jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bawaslu akan menyelenggarakan rangkaian SKB CPNS di tahap 2 sesuai jadwal berikut:
- Penetapan lokasi ujian SKB oleh instansi : 11-12 November 2021
- Pemilihan lokasi ujian oleh peserta : 15-16 November 2021
- Pengumuman jadwal pelaksanaan ujian oleh instansi : 22 November 2021
- Cetak kartu peserta ujian : Akan diumumkan kemudian.
- Pelaksanaan SKB CPNS 2021: 27 November-18 Desember 2021
Editor: Nur Hidayah Perwitasari