tirto.id - PPDB SMK 2022 Jakarta jalur Pindah Tugas Orangtua (PTO) dan Anak Guru diumumkan pada tanggal 29 Juni 2022 jam 17.00 WIB.
Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dinyatakan lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK 2022 Jakarta diwajibkan untuk melakukan lapor diri pada tanggal 30 Juni-1 Juli 2022, pukul 14.00 WIB.
Link Cek Pengumuman PPDB SMK Jakarta 2022 Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru
CPDB yang lolos SMK Jakarta 2022 jalur pindah tugas orangtua (PTO) dan anak guru, bisa melihat hasil pengumuman seleksi melalui link berikut ini:
https://ppdb.jakarta.go.id/hasil/seleksi
Selanjutnya, CPDB memilih terlebih dahulu sekolah pilihan yang telah dipilih, lalu memasukkan jurusan sekolah.
Halaman di link ini kemudian akan memunculkan nama-nama calon peserta yang telah lulus seleksi PPDB SMK Jakarta 2022 sesuai jalur yang dipilih.
Ketentuan Pendaftaran PPDB SMK 2022 Jakarta Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru
Dalam petunjuk teknis (Juknis) PPDB 2022 yang dikeluarkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, disebutkan ketentuan tentang pendaftaran PPDB SMK Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru:
1. CPDB mendaftar secara online di laman https://ppdb.jakarta.go.id.
2. Memilih jenjang SMK dan mengklik Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru dengan cara memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor peserta.
3. Mengunggah hasil pindai/foto dokumen asli sebagai berikut:
- Surat Keterangan Pindah Tugas Orang Tua dari instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan tempat bekerja, dari tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan 28 Juni 2022;
- Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat, bagi CPDB yang berasal dari Jalur Pindah Tugas Orangtua atau Surat Keterangan penugasan dari Kepala Satuan Pendidikan bagi anak anak guru;
- Kartu Keluarga;
- Nilai rapor kelas 7 semester 1 dan semester 2, kelas 8 semester 1 dan semester 2, dan kelas 9 semester 1 (5 semester) pada mata pelajaran PPKN, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris pada SMP/SMPLG/MTs/Paket B atau Surat Keterangan yang Berpenghargaan Sama (SKYBS);
- Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal;
- Sertifikat prestasi akademik;
- Sertifikat prestasi non-akademik;
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler/Organisasi bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus Ekstrakurikuler, dan-
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/walu CPDB bermaterai cukup.
- Paling banyak tiga kompetensi keahlian pada 1 sekolah atau pada sekolah yang berbeda.
- CPDB anak guru hanya dapat memilih sekolah tempat orangtuanya bertugas.
6. Dalam hal hasil verifikasi disetujui, CPDB selanjutnya memantau hasil seleksi.
7. Jika verifikasi tidak disetujui, maka CPDB memulai kembali dari langkah awal.
8. Hal yang sama juga berlaku jika CPDB tidak diterima di sekolah tujuan, maka perlu melakukan langkah dari awal.
9. CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat dapat mendaftar di sekolahlain selama jadwal pendaftaran jalur pindah tugas orang tua dan anak guru masih berlangsung.
10. CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.
Editor: Addi M Idhom