Menuju konten utama

Cara dan Link Lapor Diri PPDB SMK Jakarta 2022 Jalur Prestasi

Berikut adalah cara lapor diri PPDB SMK Jakarta 2022 jalur prestasi beserta link-nya.

Cara dan Link Lapor Diri PPDB SMK Jakarta 2022 Jalur Prestasi
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - Lapor Diri Online PPDB SMK Jakarta 2022 dilakukan pada tanggal 16 - 17 Juni 2022 dan dibuka pukul 08.00, sedangkan hari terakhir ditutup pukul 14.00 melalui link berikut.

Seleksi calon peserta didik baru tingkat SMK di Jakarta telah dilaksanakan pada Mei sampai dengan Juni 2022.

Seleksi tersebut, menurut Pergub DKI Jakarta nomor 32 Tahun 2021, dilaksanakan menggunakan prioritas penerimaan dengan urutan langkah pembobotan indeks prestasi akademik, pilihan sekolah CPBD, dan waktu mendaftar.

Pengumuman hasil seleksi sudah dapat diakses di link yang tersedia. Sebelum melakukan lapor diri, CPDB dapat memastikan lolos atau tidaknya seleksi melalui laman tersebut.

Setelah calon peserta didik baru diterima melalui jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di sekolah yang dimaksud, peserta didik baru diharapkan segera melakukan lapor diri secara online.

Lapor diri diperuntukkan bagi CPDB atau calon peserta didik baru SMK jalur prestasi akademik dan non akademik, dan jalur afirmasi bagi anak asuh panti, penyandang disabilitas, serta anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19.

Proses yang perlu dilakukan setelah pengumuman PPDB Jakarta 2022 adalah lapor diri. Proses ini dapat dilakukan secara online lewat situs web ppdb.jakarta.go.id.

Tata Cara Lapor Diri PPDB SMK Jakarta 2022

Berikut tata cara lapor diri melalui laman PPDB online Jakarta:

1. Calon peserta didik dapat mengakses situs web PPDB Jakarta https://ppdb.jakarta.go.id.

2. Pilih jenjang pendaftaran yang diikuti, kemudian login akun dengan memasukkan nomor peserta dan password yang sudah dipegang calon peserta didik.

3. Setelah masuk ke halaman dashboard, pilih opsi “Lapor Diri”.

4. Terakhir, cetak tanda bukti lapor diri.

Menurut Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor e-0011 Tahun 2022, CPBD yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, dianggap mengundurkan diri.

Bagi warga sipil yang mendapati adanya kecurangan dan penyimpangan oleh panitia pelaksana penerimaan peserta didik baru DKI Jakarta 2022, dapat melaporkan temuannya kepada pihak berwenang.

Juga, apabila kecurangan dilakukan oleh sesama CPBD, orang tua, dan atau wali yang kedapatan memalsukan data dan atau dokumen dalam pelaksanaan PPDB dapat dikenakan diskualifikasi dari PPDB.

Layanan pengaduan PPDB online DKI Jakarta dapat melalui nomor telepon (021) 395-040-50 atau 0812-8055-5426. Untuk waktu operasional hotline yakni dari Senin sampai Jum’at pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.

Itulah proses akhir penerimaan peserta didik baru SMK Jakarta tahun 2022 jalur prestasi akademik dan non akademik, dan jalur afirmasi bagi anak asuh panti, penyandang disabilitas, serta anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 tahap pertama.

Apabila masih terdapat sisa kuota dari semua jalur pendaftaran tahap pertama, maka akan dilaksanakan seleksi tahap kedua melalui jalur prestasi akademik.

Bagi calon peserta didik yang belum mendapatkan sekolah, dapat memantau daya tampung tiap sekolah dan mempersiapkan diri pada seleksi tahap kedua.

Baca juga artikel terkait PPDB SMK 2022 atau tulisan lainnya dari Auvry Abeyasa

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Auvry Abeyasa
Penulis: Auvry Abeyasa
Editor: Alexander Haryanto