tirto.id - Pengajuan akun penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Provinsi Jawa Tengah 2022 untuk jenjang SMA dan SMK telah resmi dibuka mulai hari ini 15 Juni 2022, melalui portal resmi ppdb.jatengprov.go.id.
Selain pengajuan akun, hari ini (15/6) juga merupakan jadwal untuk verifikasi berkas dan aktivasi akun.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik adalah Surat Keterangan Kebenaran Dokumen.
Surat Surat Keterangan Kebenaran Dokumen tersebut berisi pernyataan bahwa seluruh data dan dokumen yang dilampirkan sebagai syarat adalah benar dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam surat tersebut juga menegaskan bahwa, jika terbukti melanggar Surat Pernyataan yang telah dibuat dan tanda tangani, maka peserta bersedia untuk menerima sanksi sesuai dengan ketentuan dan undang-undang.
Link Download Surat Keterangan Kebenaran Dokumen
Link contoh PDF Surat Keterangan Kebenaran Dokumen PPDB Jateng 2022 bisa dicek melalui link berikut ini: LINK PDF
Atau bisa juga dicek melalui laman resmi berkas.siap-ppdb.com yang terdapat di halaman paling akhir.
Cara Ajukan Akun PPDB Jateng 2022 SMA/SMK
1. Calon peserta didik mengakses situs publik PPDB Jateng dengan alamat ppdb.jatengprov.go.id;
2. Masukan kata kunci yang meliputi: NISN, NIK, dan Tanggal lahir;
3. Jika data calon peserta didik baru telah sesuai dengan kata kunci, selanjutnya mengunggah pakta integritas;
4. Selanjutnya melakukan persetujuan pengajuan akun;
5. Calon peserta didik baru mencetak bukti pengajuan akun yang didalamnya tertera nomor peserta dan token.
Bagi calon peserta didik baru yang belum melakukan input data pada "info peserta", silahkan menyiapkan syarat dokumen yang dibutuhkan:
1. Kartu Keluarga (bagi pendaftar luar provinsi dan lulusan sebelum tahun pelajaran 2021/2022);
2. Surat Keterangan Nilai Rapor (rerata 5 semester untuk 4 mata
pelajaran yang ditentukan);
3. Piagam/Sertifikat Kejuaraan yang paling tinggi (bagi yang memiliki);
4. Bukti kepemilikan kartu Program Indonesia Pintar (PIP/KIP) (bagi yang memiliki);
5. Surat keterangan domisili pondok pesantren (bagi yang memiliki);
6. Surat keterangan pindah tugas orang tua/wali (bagi yang memiliki);
7. Surat Pernyataan Sehat bagi calon peserta didik SMK;
8. Pakta integritas.
Usai menyiapkan syarat di atas, selanjutnya lakukan pengajuan akun dengan mengakses ppdb.jatengprov.go.id. Lengkapi data dan dokumen yang dibutuhkan.
Setelah mengisi secara lengkap, calon peserta didik akan mendapatkan bukti pengajuan akun yang didalamnya tertera nomor peserta dan token.
Calon peserta didik menunggu pengajuan akun diverifikasi oleh operator pada satuan pendidikan SMA/SMK Negeri.
Jadwal PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK
- Penetapan Zonasi: 15 Mei 2022
- Pengumuman PPDB: 10 Juni 2022
- Pengajuan akun dan verifikasi berkas: 15-28 Juni 2022
- Aktivasi akun: 15-28 Juni 2022
- Pemeriksaan Data Siswa: 15 - 28 Juni 2022 (24 jam)
- Pendaftaran Online: 29 Juni - 1 Juli 2022 (07.00 - 16.00 WIB (Tanggal 01 Juli 2022 ditutup pukul 16:00 WIB))
- Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran Online: 2 - 3 Juli 2022 (24 jam)
- Pengumuman Hasil Seleksi Online: 4 Juli 2022 (24 jam paling lambat pukul 23:59 WIB di Situs ppdb.jatengprov.go.id)
- Daftar Ulang di sekolah diterima: 5 - 7 Juli 2022 (24 jam)
- Hari Pertama Masuk Sekolah: 18 Juli 2022.
Editor: Iswara N Raditya