tirto.id - SPTJM merupakan singkatan dari Surat Pertanggung Jawaban Mutlak. Surat ini diperlukan sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam proses PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022. Anda dapat mengakses SPTJM melalui tautan berikut.
SPTJM merupakan isian yang menyatakan bahwa semua dokumen atau berkas yang diunggah untuk keperluan PPDB adalah dokumen yang benar sesuai dengan aslinya dan tidak ada yang bersifat manipulasi data.
Pada SPTJM, Anda akan diminta untuk mengisi data diri dan data CPDB (Calon Peserta Didik Baru) dengan isian nama, NIK, dan alamat.
Pada bagian selanjutnya terdapat pernyataan keaslian dokumen yang telah diunggah. Bagian bawah SPTJM berisi list berkas yang telah diunggah yang kemudian terdapat kotak untuk isian centang. Adapun list berkas yang disebutkan dalam SPTJM, antara lain:
1. Rapor sesuai aslinya;
2. Piagam/ sertifikat;
3. Surat Keterangan Mengajar/ Pembagian Tugas Guru
4. Surat Mutas/ Pindah Tugas
5. Lainnya...
Bagian paling akhir adalah isian tempat, hari tanggal, dan kolom tanda tangan yang harus disertai dengan materai 10.000.
PPDB MTs DKI Jakarta
Madrasah adalah salah satu bentuk satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jalur formal dalam binaan Menteri Agama yang berbentuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah. Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah adalah Madrasah Negeri.
PPDB Madrasah DKI Jakarta diadakan oleh Kemenag Prov. DKI Jakarta. Dikutip dari laman PPDB Madrasah DKI Jakarta, pada periode 2022 / 2023 ini, Kanwil Kemenag Prov. DKI Jakarta menyediakan beberapa alternatif jalur seleksi untuk PPDB MTsN, antara lain: jalur madrasah, reguler, afirmasi, prestas, zonasi RT, tahfidz Al-Qur’an, anak guru dan pindah tugas orang tua, dan jalur tahap akhir.
Seluruh proses PPDB dilaksanakan dengan daring melalui laman PPDB Madrasah DKI Jakarta. Proses pertama dari pendaftaran adalah pengajuan akun PPDB daring untuk semua jalur yang dibuka sejak tanggal 25 Mei 2022 dan ditutup pada 6 Juni 2022, pukul 15.00 WIB.
PPDB secara daring ini dibuka aksesnya secara serentak dan terpusat mulai dari jenjang MIN, MTsN, dan MAN. Adapun rincian pelaksanaan PPDB dapat Anda periksa melalui berkas juknisPPDB Madrasah 2022.
Syarat Pendaftaran Madrasah MTsN
Dikutip dari berkas juknisPPDB Madrasah 2022, persyaratan Calon Peserta Didik Baru kelas 7 MTsN, antara lain:
-Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2022;
-Memiliki ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/ SD/ Program Paket A/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat; dan
-Khusus bagi calon peserta Didik Baru baik warga negaara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Dipna Videlia Putsanra