Menuju konten utama

Cara Mengganti Titik Koordinat Rumah Jalur Zonasi PPDB Jateng 2022

Cara mengganti titik koordinat rumah dalam pendaftaran PPDB Jateng 2022 jalur zonasi agar sesuai dengan alamat rumah yang sebenarnya.

Cara Mengganti Titik Koordinat Rumah Jalur Zonasi PPDB Jateng 2022
Ilustrasi Pendaftaran Online. foto/IStockphoto

tirto.id - Bagaimana cara mengganti titik koordinat rumah agar sesuai dengan alamat rumah yang sebenarnya ketika mendaftar lewat jalur zonasi di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) Jawa Tengah 2022?

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023, terdapat 4 jalur PPDB SMA Jateng. Ini meliputi jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi.

Seleksi PPDB SMA Jateng 2022 melalui jalur zonasi dilakukan dengan urutan pertama, jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, lalu setelahnya usia yang paling tinggi di antara calon peserta didik.

Berdasarkan keterangan dalam laman PPDB SMA Jateng 2022, calon peserta didik harus menyiapkan dokumen pendaftaran yang akan diverifikasi oleh Satuan Pendidikan yang dituju. Kelengkapan dokumen ini penting untuk mendapatkan token pendaftaran daring.

Syarat Dokumen PPDB SMA Jateng 2022 Jalur Zonasi

Syarat dokumen yang dibutuhkan untuk jalur zonasi adalah sebagai berikut.

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I–V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah;
  5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;
  6. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
  7. Untuk Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Tata Cara Pendaftaran PPDB SMA Jateng 2022

Berdasarkan keterangan laman PPDB SMA Jateng 2022, tata cara pendaftaran PPDB SMA Jateng 2022 untuk calon peserta didik adalah sebagai berikut.

  1. Pendaftar membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
  2. Pendaftar menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
  3. Pendaftar melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas yang dibutuhkan. Berkas-berkas tersebut adalah sebagai berikut.

    • Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
      • Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua.
      • Surat Perpindahan Tugas Orang Tua.
      • Surat Keterangan Putra/Putri Nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk Calon Peserta Didik dari Luar Provinsi Jawa Tengah.
      • Surat kematian yang diterbitkan oleh yang berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat
      • Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK).
      • Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki.
      • Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
      • Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.
      • Kartu Keluarga (KK).
      • Akta Kelahiran.
      • Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).
  4. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat. Apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran. Sementara itu, pendaftar yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
  5. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
  6. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Terkait teknis pendaftaran, calon peserta didik memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 Satuan Pendidikan pilihannya. Ketentuan yang berlaku, 1 Satuan Pendidikan pilihan di dalam wilayah zonasinya, dan 1 Satuan Pendidikan pilihan di luar wilayah zonasinya.

Yang peru diperhatikan, Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan 1 Satuan Pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi.

Selain itu, calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi

Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.

Jadwal PPDB SMA Jateng 2022 & Alur

Jadwal PPDB SMA Jawa Tengah 2022 lengkap dengan alurnya adalah sebagai berikut. Saat ini, alur PPDB SMA Jateng 202 masih dalam tahap verifikasi berkas pendaftaran dan penerimaan token, pemeriksaan data siswa, dan aktivasi akun. Pendaftatan berlangsung mulai 29 Juni 2022.

TahapLokasiHari/TanggalWaktu
Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan TokenOnline15-28 Juni 202207.00 - 23.55 WIB
Pemeriksaan Data SiswaOnline15-28 Juni 202224 jam
Aktivasi AkunOnline15-28 Juni 202224 jam
PendaftaranOnlineRabu-Jumat, 29 Juni-1 Juli 202207.00 - 16.00 WIB (Pada Jumat, 1 Juli 2022 ditutup pukul 16.00 WIB)
Evaluasi, Pemeringkatan, dan PenyaluranOnlineSabtu-Minggu, 2-3 Juli 202224 jam
Pengumuman Hasil SeleksiOnlineSenin, 4 Juli 202224 jam (paling lambat pukul 23:59 WIB di Situs ppdb.jatengprov.go.id)
Daftar UlangSekolah diterimaSelasa-Kamis, 5-7 Juli 202224 jam
Hari Pertama Masuk SekolahSekolah diterimaSenin, 18 Juli 2022

Cara Ganti Titik Koordinat Rumah PPDB SMA Jateng 2022

Untuk calon peserta didik jalur zonasi PPDB SMA Jateng 2022, Ketika sedang melakukan input data pribadi, ada kemungkinan titik koordinat rumah tidak sesuai dengan alamat rumah yang sebenarnya. Misalnya, titik koordinat bergeser cukup jauh.

Langkah yang perlu dilakukan adalah membuka Google Maps pada tautan berikut ini. Setelah itu, ketikkan nama dusun, desa, dan kecamatan di form pencarian alamat. Jika sudah, akan muncul garis warna merah yang menandai batas wilayah yang Anda ketikkan.

Setelahnya, klik bagian kiri bawah, yang memberikan opsi untuk melihat dalam mode satelit, medan, lalu lintas, transportasi umum, dan lainnya. Untuk memudahkan, pilih model satelit. Setelah itu, temukan posisi rumah.

Jika sudah, klik kanan pada mouse, dan pilih opsi What's here? atau dalam bahasa Indonesia Ada Apa di Sini?. Langkah berikutnya adalah salin koordinat yang muncul. Jika sudah, tempel (paste) koordinat tersebut di halaman input data pendaftaran PPDB SMA Jateng 2022.

Baca juga artikel terkait PPDB 2022 atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Iswara N Raditya