Menuju konten utama

Lindungi Konsumen Rumah Subsidi, PUPR Data 11.000 Pengembang

Jumlah pengembang perumahan yang terdaftar di aplikasi Sireng hingga Juli 2019 mencapai 11.789 pengembang.

Lindungi Konsumen Rumah Subsidi, PUPR Data 11.000 Pengembang
Pekerja beraktivitas di area proyek pembangunan perumahan subsidi di Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/11/2018). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/kye.

tirto.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak awal tahun 2018 telah meluncurkan aplikasi Sistem Registrasi Pengembang (Sireng).

Menteri PUPR Basuki Harimuljono mengatakan, jumlah pengembang perumahan yang terdaftar di aplikasi Sireng hingga Juli 2019 mencapai 11.789 pengembang.

Aplikasi Sireng merupakan bagian dari upaya Kementerian PUPR melakukan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang perumahan agar tetap memenuhi standar rumah layak huni.

“Kementerian PUPR sebagai regulator bertanggung jawab untuk melindungi konsumen dan memastikan kualitas rumah bersubsidi,” kata Basuki di Jakarta, Senin (1/7/2019).

Ia mengatakan, pertumbuhan kredit perumahan rakyat (KPR) juga harus diikuti dengan pelayanan yang baik kepada masyarakat, mulai dari sanitasi, air bersih, dan kualitas rumahnya.

“Apalagi bila menyangkut KPR subsidi saya berwenang. Saya bertanggung jawab untuk mengawasi karena ada uang negara di situ,” jelas dia

Melalui aplikasi Sireng yang dikelola oleh Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (LPDPP), konsumen rumah subidi dapat mengetahui apakah pengembang perumahannya telah terdaftar atau belum. Untuk mengeceknya konsumen cukup memasukkan nama pengembang di website sireng.pu.go.id.

Aplikasi tersebut juga berfungsi untuk mempermudah pemerintah merespons keluhan masyarakat. Sebab, salah satu syarat pengembang masuk dalam Sireng adalah harus tergabung dalam asosiasi.

"Selain itu, di dalam sistem juga akan dirilis rating, reward, dan punishment dari pemerintah sehingga mendorong pengembang untuk terus menjaga kualitas rumah subsidi yang dibangun," kata dia.

Kementerian PUPR juga menerbitkan Permen PUPR Nomor 24/PRT/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Pengembang Perumahan yang berlaku pada 26 Oktober 2018. Permen ini mengatur mekanisme bagi asosiasi pengembang dan pengembang perumahan untuk melakukan registrasi dan akreditasi.

Untuk penilaian akreditasi dan registrasi dilakukan dengan dua mekanisme. Untuk asosiasi dilakukan tim yang dibentuk oleh Kementerian PUPR. Setelah lulus verifikasi, asosiasi pengembang akan mendapat Sertifikat Akreditasi Asosiasi Pengembang Perumahan (SA2P2).

"Lain kata untuk pengembang perumahan akan dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah. Selanjutnya diterbitkan tanda bukti pengakuan atas kemampuan usahanya melalui Sertifikat Pengembang Perumahan (SP2)," kata dia.

Dalam Permen juga mengatur sanksi bagi asosiasi pengembang maupun pengembang perumahan yang telah memegang sertifikat apabila melakukan pelanggaran dalam 3 klasifikasi yakni ringan, sedang, dan berat. Untuk pemberian saksi administratif kepada asosiasi pengembang dilakukan oleh Kementerian PUPR, sementara bagi pengembang perumahan oleh kepala daerah.

Sanksi berupa surat peringatan diberikan untuk pelanggaran ringan, sanksi pembekuan AS2P2 atau SP2 selama 3 bulan untuk pelanggaran sedang, dan pencabutan sertifikat (SA2P2 dan SP2) untuk pelanggaran berat.

Baca juga artikel terkait RUMAH SUBSIDI atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Alexander Haryanto