Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Lima Kebijakan Baru Pemerintah Antisipasi Importasi Kasus COVID-19

Pemerintah mengeluarkan 2 aturan terbaru tentang PPLN. Ada lima kebijakan baru sebagai antisipasi importasi kasus COVID-19.

Lima Kebijakan Baru Pemerintah Antisipasi Importasi Kasus COVID-19
Keterangan Pers Juru Bicara Pemerintah Prof Wiku Adisasmito di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (12/1/2021). (FOTO/Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Negara)

tirto.id - Pemerintah kembali mengubah ketentuan masuk ke Indonesia bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Hal ini dilakukan demi mencegah kasus impor COVID-19.

“Salah satunya yang terus dipantau dan dievaluasi adalah peraturan pelaku perjalanan luar negeri. Yang secara alamiah membuka peluang importasi kasus dengan catatan jika tidak dikendalikan dengan baik,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, Kamis (6/1/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pemerintah mengeluarkan 2 aturan terbaru tentang PPLN yakni Surat Edaran Satgas No. 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dan Surat Keputusan Ketua Satgas No. 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk atau (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Setidaknya ada 5 ketentuan baru yang diatur. Pertama, pemerintah resmi memasukkan Perancis sebagai daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia. Hal tersebut berbasis data kasus Omricon Perancis naik hingga 2.838 kasus per 5 Januari 2022.

Kedua, pemerintah mengubah waktu karantina dari 14 hari ke 10 hari. Ketentuan ini berlaku bagi pelaku perjalanan yang mengunjungi negara dengan kasus Omricon tinggi (atau lebih dari 10 ribu kasus) dan mengalami transmisi komunitas. Sementara itu, masa karantina untuk PPLN dari negara yang rendah transmisi COVID Omricon juga berkurang dari 10 hari ke 7 hari.

Ketiga, pemerintah mengubah kebijakan PCR kedua. PPLN wajib tes ulang di hari ke-9 bagi yang wajib karantina 10 hari dan tes ulang pada hari ke-6 bagi pelaku wajib karantina 7 hari. Kebijakan ini diambil dengan mengacu 3 hasil penelitian ilmiah bahwa karantina selama 7 hari dibarengi entry dan exit test cukup baik mengurangi potensi transmisi lokal hingga di bawah 25%.

Keempat, pemerintah mengubah hak mengajukan tes pembanding RT-PCR setelah tes ulang dengan cara pendekatan mandiri. Pemerintah akan mewajibkan pelaku perjalanan untuk tes pembanding dan pemeriksaan pembanding dengan metode deteksi molekuler yang mampu melihat kegagalan deteksi gen S atau SGTF yang umumnya merupakan indikasi kasus Sars-Cov2 varian B.1.1.529 secara bersamaan, demi menskrining kasus Omicron dengan baik.

Pemerintah juga menetapkan laboratorium pembanding yang bisa melaksanakan tes tersebut yakni Balitbangkes, laboratorium pemerintah lainnya seperti BTKL Lapkesda dan lab rujukan lainnya. Hal ini demi meningkatkan aksesibilitas melaksanakan tes pembanding bagi tiap pelaku perjalanan.

Kelima, pemerintah resmi menerapkan pembatasan dispensasi karantina. Pemerintah hanya memberikan dispensasi bepergian dengan alasan kebutuhan mendesak seperti masalah kesehatan yang butuh atensi khusus atau masalah kedukaan.

Sementara itu, para WNA yang ingin masuk Indonesia harus pejabat setingkat menteri, kedatangan dengan skema TCA, delegasi negara G20 atau tokoh terpandang seperti tokoh ekonomi global. Kedatangan mereka pun harus melewati proses pengiriman surat pengajuan kepada Satgas COVID-19, baik fisik ke kantor BNPB maupun surat elektronik ke persuratan @bnpb.go.id dengan tujuan Kepala Satuan Tugas COVID-19. Hal ini sesuai hasil rapat terbatas beberapa waktu lalu.

“Masing-masing minimal 3 hari dan 7 hari sebelum kedatangan," imbuh Wiku.

Wiku menegaskan kelima kebijakan tersebut mulai berlaku pada 4 Januari 2022 dan efektif penuh 7 Januari 2022. Pemberian jeda waktu dilakukan agar ada waktu cukup untuk sosialisasi dan persiapan pelaksanaan kebijakan di lapangan. Oleh karena itu, pelaku perjalanan yang tiba di Indonesia sebelum 4 Januari 2022 menjalankan durasi karantina sesuai SE satgas sebelumnya. Sementara, yang datang saat 4 Januari dan seterusnya akan menyesuaikan dengan apa yang tertulis di dalam SE Satgas No. 1 Tahun 2022.

Hal ini berlaku bagi negara tambahan asal kedatangan yang harus menjalani karantina lebih lama yaitu Perancis. Dengan masa berlaku efektif bagi pelaku perjalanan yang datang di tanggal sejak surat edaran ini dirilis.

“Oleh karena itu mohon petugas dilapangan dapat membantu memudahkan proses penyesuaian terkait waktu testing dan masa karantina pelaku perjalanan yang ada," tegas Wiku.

Baca juga artikel terkait KASUS OMICRON atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz