Menuju konten utama

Lieus Sungkharisma Batal Hadir Pemeriksaan Dugaan Makar

Lieus menyinggung soal kemungkinan pemanggilan keduanya oleh penyidik.

Lieus Sungkharisma Batal Hadir Pemeriksaan Dugaan Makar
Aktivis Lieus Sungkharisma di Jakarta, Senin. Antarafoto/Rangga Pandu Asmara Jingga

tirto.id - Lieus Sungkharisma tidak hadir dalam pemeriksaan pertamanya sebagai saksi dalam kasus dugaan makar. Ia mengaku masih mencari kuasa hukum.

“[Tidak menghadiri pemeriksan karena] lagi mencari pengacara,” ujar dia ketika dihubungi wartawan, Selasa (14/5/2019).

Kemudian ia malah menyinggung adanya pemanggilan berikutnya jika mangkir hadir yang pertama. “Biasanya ada panggilan kedua, kan?” sambung Lieus.

Eman Soleman seorang wiraswasta melaporkan Lieus, laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim bertanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan ini, waktu kejadian ialah sekitar pukul 20.00 WIB, pada 26 April 2019.

Lieus dilaporkan atas tindak pidana Penyebaran Berita Bohong dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 serta Keamanan Negara atau Makar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Pelapor menyertakan barang bukti berupa flashdisk berisi video pernyataan Kivlan dan Lieus. Penyidik menganalisis video itu untuk memastikan kebenarannya.

Di hari yang sama, pelapor bernama Jalaludin melaporkan Kivlan Zen atas tuduhan serupa. Laporan itu bernomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim bertanggal 7 Mei 2019. Berdasarkan surat laporan, diketahui bahwa waktu kejadian ialah sekitar pukul 20.00 WIB, pada 6 Mei 2019.

Sementara itu, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Direktorat Tindak Pidana Siber akan melakukan analisis setelah menerima pelimpahan laporan.

“Berdasarkan informasi, hari ini laporan dilimpahkan ke Direktorat Siber. Nanti Direktorat Siber akan bentuk tim untuk menginvestigasi atau melakukan tahap penyelidikan,” kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (9/5/2019).

Investigasi itu untuk membuktikan kebenaran tuduhan bahwa Kivlan dan Lieus telah menyebar hoaks dan berupaya melakukan makar. Dia menambahkan penyidik juga akan menganalisis video itu untuk memastikan kebenarannya.

Jika hasil penyelidikan secara komprehensif itu menemukan adanya tindak pidana, kata Dedi, kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Irwan Syambudi