tirto.id - Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dody Dalimunthe menyarankan pemerintah tak perlu membuat lembaga khusus penjamin polis. Menurutnya, pemerintah dapat memperluas fungsi lembaga yang sudah ada seperti Lembaga Penjamin Simpaan (LPS) untuk diberi tugas menjamin polis asuransi.
“Kami mengusulkan dimasukkan di LPS. Nanti dalam LPS itu dibuatkan kamar khusus untuk asuransi,” ucap Dody kepada wartawan saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Jumat (22/11/2019).
Pembuatan Lembaga Penjamin Polis ini sebenarnya sudah diatur dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang pengasuransian. Dalam UU itu ada amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar membuat lembaga ini.
Manfaatnya LPP dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Sebabnya polis asuransi yang mereka beli dijamin dan tidak perlu khawatir bila ada perusahaan yang bangkrut.
Dody mengatakan bila pemerintah akan membuat lembaga baru maka bebannya cukup sulit. Sebab pada tahap awal diperlukan alokasi sumber daya yang tidak sedikit dan biasanya akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Kalau pun sudah berdiri, mereka tetap akan membayar iuran periodik.
Menurutnya skema ini lebih efisien karena pengusaha asuransi tidak diharuskan membayar biaya besar pada awal pembentukannya. Sebaliknya, mereka tinggal membicarakan iuran per periode yang bisa disepakati antar perusahaan.
“Dari pada membentuk lembaga baru di mana ada alokasi sumber daya alokasi pendanaan di situ toh nanti bebannya kami juga makan dari pada begitu mengapa enggak dimanfaatkan penjamin simpanan tapi nanti dibuatkan kamar penjamin asuransi itu usulan kami,” ucap Dody.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Irwan Syambudi