Menuju konten utama

Defisit APBN Makin Parah Tapi Jiwasraya Malah Minta Dana Talangan

Permintaan dana talangan hingga puluhan triliun mencuat ketika direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bertemu Komisi XI pada awal November 2019 ini. Sanggupkah pemerintah?

Defisit APBN Makin Parah Tapi Jiwasraya Malah Minta Dana Talangan
Logo PT Asuransi Jiwasraya. Antaranews/jiwasraya

tirto.id - Permintaan dana talangan mencuat ketika direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bertemu Komisi XI pada awal November 2019 ini. Gara-gara kinerja keuangan perseroan carut marut, direksi Jiwasraya meminta dana segar hingga puluhan triliun.

Dalam dokumen yang diberikan Jiwasraya kepada Komisi XI, kebutuhan dana segar tersebut untuk memenuhi dua hal, yakni perseroan membutuhkan dana segar sebesar Rp16,13 triliun demi meningkatkan likuiditas perseroan hingga tahun depan.

Lalu, Jiwasraya juga membutuhkan dana segar hingga Rp32,89 triliun demi menaikkan rasio kecukupan modal sesuai standar minimal, yakni 120 persen dari modal minimum berbasis risiko (MMBR). Saat ini, rasio kecukupan modal Jiwasraya berada di level memprihatikan, yakni minus 805 persen.

Permintaan Jiwasraya itu juga didukung Kementerian BUMN. Akhir pekan lalu, Kementerian BUMN meminta bantuan Kementerian Keuangan untuk menangani persoalan yang melanda Jiwasraya saat ini.

“Kami sudah minta bantuan ke Kementerian Keuangan. Apakah dari sisi regulasi atau banyak hal lainnya. Jadi belum tentu masalah uang,” ucap Arya saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (15/11/2019).

Bukan tanpa sebab, Kemenkeu dinilai perlu ikut membantu Jiwasraya mengingat perseroan harus membayar premi polis yang jatuh tempo pada Oktober-Desember senilai Rp12,4 triliun dan kewajiban pada 2020 senilai Rp3,7 triliun. Total premi yang dibayar mencapai Rp16,13 triliun.

Sementara kondisi Jiwasraya saat ini justru memprihatinkan. Ekuitas perseroan tercatat minus Rp23,92 triliun pada September 2019. Adapun, ekuitas terdiri dari laba ditahan, cadangan, modal disetor, laba, saham, dan modal lainnya.

Lantas, sanggupkah pemerintah memberikan dana talangan?

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengaku dana talangan untuk Jiwasraya masih dikaji. Hal itu dikarenakan pemerintah saat ini tengah menjaga anggaran melalui pembiayaan yang ada.

“Kami lihat dulu kalau Jiwasraya minta seperti apa? Kami harus lihat governance-nya seperti apa? Berapa besarnya? Jadi bukan sanggup enggak sanggup,” ucap Luky kepada wartawan, Sabtu (16/11/2019).

Hanya saja, pemerintah harus berpikir dua kali untuk memberikan dana talangan mengingat defisit APBN 2019 yang hampir malampaui target pemerintah di angka 1,84 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sepanjang Januari-Oktober 2019, defisit APBN sudah mencapai Rp289,06 triliun atau 1,79 persen dari PDB.

Defisit itu pun masih berpotensi meningkat manakala realisasi penerimaan pajak terbilang buruk atau semakin jauh dari target penerimaan pajak 2019. Pemerintah bahkan memproyeksikan defisit anggaran APBN 2019 bakal melebar ke angka 2-2,2 persen hingga akhir tahun ini.

Kendati dana talangan terlihat praktis, namun sebenarnya hal itu belum tentu efektif menyelesaikan masalah Jiwasraya. Menurut Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, dana talangan bisa saja justru terbuang percuma.

Tauhid beralasan nilai asetnya hanya berada di kisaran Rp 25,68 triliun dan terus berkurang. Utangnya pun menyentuh Rp49,6 triliun dan total ekuitas atau selisih aset dan kewajiban Jiwasraya minus 23,92 triliun.

Belum lagi saat ini tidak ada kejelasan dan rencana bisnis yang jelas atas penggunaan dana talangan ini. Internal Jiwasraya pun juga saat ini masih belum bersih dari persoalan internal yang menderanya.

“Dana talangan belum tentu menyelesaikan masalah mengingat persyaratannya cukup berat terutama dari sisi kelayakan. Dana ini juga bisa habis karena kondisi modal Jiwasraya sudah sangat memburuk,” ucap Tauhid dalam pesan singkat, Senin (18/11/2019).

Tolak Dana Talangan

Di lain pihak, Ekonom dari Universitas Indonesia Hotbonar Sinaga menolak solusi melalui dana talangan lantaran tak mendidik, dan berpotensi diikuti perusahaan asuransi lainnya jika mereka menemui masalah gagal bayar.

Menurut Hotbonar, Jiwasraya ada baiknya diaudit secara menyeluruh, termasuk mengganti direksi Jiwasraya dengan orang-orang yang tepat. Setelah itu, direksi membuat rencana bisnis yang jelas guna memperbaiki kinerja keuangan perseroan.

“Mereka [direksi Jiwasraya] harus bikin business plan yang jelas. Ini enggak bisa 1-2 tahun beres. Kalau begini paling enggak butuh 3 tahun baru bisa ada gambaran,” ucap Hotbonar saat dihubungi reporter Tirto.

Penolakan dana talangan juga diutarakan Irvan Rahardjo, selaku Arbiter Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI). Menurut Irvan, dana talangan itu sebenarnya dilarang sesuai UU No. 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Dalam UU itu, sistem dana talangan atau bailout tak mungkin dilakukan dan bila berdampak sistemik maka penanganannya melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Alhasil, solusi bagi Jiwasraya sebenarnya terbatas.

“Untuk itu penyelamatan harus dari dalam Jiwasraya sendiri. Apakah itu dari menjual aset, divestasi, pengurangan biaya, hingga perubahan bisnis model,” sebut Irvan kepada reporter Tirto, Sabtu (16/11/2019).

Baca juga artikel terkait JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Ringkang Gumiwang