Menuju konten utama

OJK Tunggu Jiwasraya hingga Bank Muamalat Cari Investor

OJK menunggu PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera dan Bank Muamalat cari investor baru untuk selesaikan masalah keuangan yang membelitnya.

OJK Tunggu Jiwasraya hingga Bank Muamalat Cari Investor
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan pemaparan saat Konferensi Pers Akhir Tahun 2017 OJK di Jakarta, Kamis (21/12/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id -

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyarankan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera dan Bank Muamalat mencari investor baru untuk menyelesaikan masalah keuangan yang membelitnya.

"Tentunya kami coba minta kepada pemilik untuk melakukan setoran di asuransi, begitu pun di perbankan juga sama, kalau pemilik tidak bisa. Kami kasih waktu dan kami minta mereka untuk cari investor," terang dia saat menjawab pertanyaan soal kasus Jiwasraya sampai Bank Muamalat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan Senin (18/11/2019).

Ia mengatakan, pihaknya terbuka bagi siapapun investor manapun baik asing maupun dalam negeri yang tertarik untuk membantu memulihkan keuangan dari perusahaan perusahaan tersebut.

"Cari investor ini tidak gampang dan investor ini terbuka untuk siapa saja, baik bank maupun asuransi," jelasnya.

Kondisi keuangan Muamalat saat ini memang tengah terbelit kerugian. Laba bersih perseroan hingga Agustus 2019 saja hanya mencapai Rp6,57 miliar, turun 94 persen dari periode yang sama tahun lalu Rp110,9 miliar.

Tak hanya itu, rasio kredit yang bermasalah atau non performing financing (NPF) kembali melambung. Per Juni 2019, rasio NPF kotor naik dari 1,65 persen menjadi 5,41 persen, sedangkan rasio NPF bersih naik dari 0,88 persen menjadi 4,53 persen.

Jiwasraya, pada kurtal III/2019 memiliki ekuitas negatif minus 23,92 triliun. Sementara AJB Bumiputera ekuitasnya minus Rp 20,72 triliun.

Selain Jiwasraya, AJB Bumiputera dan Muamalat, maslah PT Hanson International Tbk. (MYRX), juga disorot.

Hanson diduga melakukan pelanggaran atas UU Perbankan karena telah melakukan penghimpunan dana nasabah secara ilegal.

Bahkan, dana yang dihimpun ini jumlahnya sudah mencapai triliunan rupiah.

Hal ini ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebutkan pelanggaran UU ini dilakukan karena telah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan. Padahal Hanson sendiri bukanlah bank, melainkan perusahaan properti milik Benny Tjokrosaputro.

"Saya akan sampaikan umum saja, detailnya lebih baik tertutup. Sebagai otoritas pengawas yang meyakinkan agar masyarakat ini memang terlindungi kepentingannya apa yang harus kami lakukan sudah sesuai prosedur. Diantaranya kami ibarat kalau kami melakukan assement itu betul-betul kami detail," jelas dia.

Baca juga artikel terkait JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Hendra Friana