tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta tengah menyiapkan administrasi gugatan citizen law suit (CLS) ke sejumlah pejabat pemerintah atas kondisi udara di Jabodetabek yang buruk.
"Yang kita gugat bukan person to person, tapi pemerintah," kata pengacara publik LBH Jakarta, Ayu Eza Tiara dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
"Jadi siapa pun dia, jika memang terjadi pelanggaran hak asasi manusia kepada warga negara, di situlah kita gugat," ujar dia.
Ayu menyampaikan, saat ini tengah mengurusi masalah administrasi untuk mendaftarkan CLS ke PTUN. Sejauh ini, terdapat 48 calon penggugat.
"Penggugatnya ada mulai dari tukang ojek, dosen, peneliti mahasiswa," ungkap Ayu.
"Angka tersebut bisa bertambah dan berkurang," imbuh dia.
Juru Kampanye Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu mengatakan, tingkat partikel polusi udara di Jakarta sudah PM2.5 yang berarti bisa menganggu kesehatan.
"Data rata-rata PM 2.5 di Jakarta menunjukan angka 34.57 ug/m³ yang artinya sudah melebihi dua kali lipat baku mutu udara ambien nasional (15 ug/m³). Pada dokumen KLKL yang sama menyebutkan bahwa pada tahun 2018 dari satu stasiun pantau yang terletak di GBK, menunjukan ada 196 hari tidak sehat," jelas Bondan.
Di antara dampak udara dengan parameter PM 2.5 yakni mengakibatkan sejumlah penyakit pernapasan serius, mulai dari infeksi saluran pernafasan (ISPA), jantung, paru-paru, resiko kematian dini, hingga kanker paru.
"Pemerintah baik pusat maupun daerah secara pelan-pelan sedang membunuh warganya sendiri apabila tidak juga serius dalam menangani masalah pencemaran udara dan mengambil langkah yang nyata untuk menutup sumber pencemar udara," lanjut dia.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali