Korp Lalu Lintas Polri melarang pemudik sepeda motor mengangkut lebih dari dua orang, hal tersebut untuk mencegah kecelakaan pada diri sendiri maupun orang lain.
Larangan Pemudik Motor
Korp Lalu Lintas Polri melarang pemudik sepeda motor mengangkut lebih dari dua orang, hal tersebut untuk mencegah kecelakaan pada diri sendiri maupun orang lain.