Menuju konten utama

Laporkan Novel, Dewi Tanjung Dimintai Klarifikasi Polda Metro Jaya

Dewi Tanjung dimintai klarifikasi laporan oleh Polda Metro Jaya, Senin (11/11/2019) untuk menindaklanjuti laporannya kepada Novel Baswedan.

Laporkan Novel, Dewi Tanjung Dimintai Klarifikasi Polda Metro Jaya
Ilustrasi Novel Baswedan. tirto.id/Lugas

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) memeriksa Dewi Tanjung pada hari ini, Senin (11/11/2019). Dalam pemeriksaan itu, Dewi akan dimintai klarifikasi atas laporan terkait kasus dugaan rekayasa penyiraman air keras kepada penyidik KPK, Novel Baswedan.

"Setelah kami mendapatkan laporan, kami akan klarifikasi laporan itu. Untuk laporan Ibu Dewi Tanjung hari ini agendanya mengklarifikasi yang bersangkutan ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Kantornya, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).

Dalam pemeriksaannya itu kata Argo, pihak penyidik akan menanyakan seputar laporan Dewi Tanjung tersebut, seperti menanyakan bukti-bukti dan saksi-saksi dalam kasus dugaan rekayasa penyiraman air keras ke Novel Baswedan itu.

"Nanti kami penyidik akan menanyakan di sana yang dilaporkan apa kan gitu. Terus kemudian yang jadi masalah apa? barang buktinya apa? dan saksi siapa aja," ucapnya.

Dewi Tanjung melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya (PMJ). Menurut Dewi, kejadian penyiraman air keras ke Novel hanya rekayasa belaka.

"Saya melaporkan Novel Baswedan penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras," kata Dewi saat di PMJ, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).

Politikus Partai PDIP itu menjelaskan, beberapa hal yang menurutnya janggal dari penyiraman air keras Novel antara lain dari hasil rekaman CCTV, bentuk luka, kepala yang diperban namun malah matanya yang buta.

"Saya orang seni, saya juga biasa beradegan. Orang kalau sakit itu tersiram air panas reaksinya tidak berdiri tapi akan terduduk jatuh terguling-guling itu yang saya pelajari dan tidak ada disitu reaksi dia membawa air untuk disiramkan," kata dia.

Dewi melaporkan Novel dengan Pasal tentang penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.

Pelapor dalam hal ini Dewi sendiri dan terlapor Novel Baswedan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Widia Primastika