Menuju konten utama

Langkah tvOne Polisikan Akun @bola_gila Dinilai Kurang Tepat

Pejabat Kementerian Kominfo menilai langkah tvOne melaporkan akun @bola_gila ke polisi kurang tepat.

Langkah tvOne Polisikan Akun @bola_gila Dinilai Kurang Tepat
Ilustrasi UU ITE. Getty Images/iStockphoto.

tirto.id - Langkah stasiun televisi tvOne melaporkan akun Instagram @bola_gila ke Polda Metro Jaya karena dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita palsu atau hoaks mendapat tanggapan dari pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Menurut Staf Khusus Kemenkominfo Henri Subiakto, seharusnya apa yang dilakukan akun @bola_gila tidak termasuk unsur pidana. Hal ini disampaikan Henri kepada tirto pada Senin (2/7/2018).

Henri beralasan pasal yang digunakan untuk menjerat akun @bola_gila tidak tepat. Dalam laporan tvOne pada polisi, mereka memakai Pasal 35 UU ITE tentang penipuan elektronik.

Pasal itu memuat ketentuan, yakni “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).”

"Jika mereka menggunakan pasal itu, biasanya adalah untuk penipuan elektronik bukan buat pencemaran nama baik," kata Henri. "Menurut saya itu [yang dilakukan @bola_gila] masih kategori sarkas [sarkasme atau cemoohan]."

Dalam pasal yang dijeratkan kepada @bola_gila, tvOne juga mencantumkan Pasal 27 ayat (3) untuk pelanggaran pencemaran nama baik. Henri menegaskan, Tv One tidak bisa menggunakan delik tersebut karena pencemaran nama baik hanya mengikat orang, bukan badan usaha.

"Itu tidak tepat. Pencemaran nama baik dituliskan ditujukan kepada seseorang. Jelas subjeknya adalah orang, bukan badan usaha atau perusahaan," ujar dia.

Laporan TvOne ke polisi buntut dari unggahan foto yang dipublikasikan akun @bola_gila. Foto itu menampilkan program "Kabar Arena Pagi" tvOne dan memperlihatkan running text berisi info hasil laga Argentina vs Perancis di Piala Dunia 2018 berakhir dengan skor 4-3. Padahal, hasil sesungguhnya adalah sebaliknya, yakni Perancis menang atas Argentina dengan skor 4-3.

Pihak tvOne memastikan foto unggahan akun @bola_gila itu adalah rekayasa hasil editan dan telah merugikan stasiun televisi nasional tersebut.

General Manager Public Relation tvOne Raldi Doy menyatakan pihaknya belum mengetahui siapa pihak perorangan yang bertanggung jawab terhadap konten foto unggahan akun @bola_gila itu. Dia menyerahkan kepada polisi untuk melakukan investigasi menyeluruh.

"Yang dilakukan tidak bertanggung jawab, tindakan melanggar hukum yang sangat merugikan tvOne, mencemarkan nama baik tvOne. Hari ini kami laporkan secara resmi, kami serahkan kepada kepolisian untuk melakukan investigasi, melakukan semua proses sehingga bisa ditemukan pelaku dan bisa dibereskan secara menyeluruh," kata Raldi di Polda Metro Jaya, hari ini.

Meski akun @bola_gila sudah mengunggah permintaan maaf di akunnya, tetapi Raldi mengaku tvOne tetap menempuh jalur hukum. “Prioritas pertama, kita selesaikan ini secara hukum,” ujar Raldy.

Dalam laporan polisi bernomor LP/3427/VII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tersebut, nama terlapor masih dalam penyelidikan polisi. Dalam laporan itu tercatat Martha Uly Roha Manulang sebagai kuasa hukum tvOne.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom