Menuju konten utama

Langkah Agar Warga DKI yang Belum Masuk DPT Bisa Mencoblos

Anda belum masuk Daftar Pemilih Tetap Pilgub DKI? Ini solusinya.

Langkah Agar Warga DKI yang Belum Masuk DPT Bisa Mencoblos
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay (kiri) dan Ferry Kurnia Riskiansyah (kanan) meninjau pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2017 di Kelurahan Setiabudi, Jakarta, Jumat (23/12). Pengecekan tersebut untuk memastikan data DPT yang telah dilansir KPU sesuai jumlahnya dengan data yang diumumkan di kelurahan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/kye/16

tirto.id - Pemilihan Gubenur Jakarta akan dilaksanakan pada 15 Februari mendatang. Hingga saat ini, menurut data dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum, ada 7.108.589 calon pemilih yang sudah terdaftar untuk menentukan nasib Jakarta. Pada pilgub kali ini terdapat 199.840 pemilih pemula yang akan mengikuti pemilu untuk pertama kalinya. Lantas bagaimana jika Anda, sebagai warga Jakarta, belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan tetap ingin menggunakan hak pilih?

Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pemutakhiran Data Pemilih, Moch Sidik, mengatakan warga yang tidak masuk dalam DPT bisa memilih dengan menunjukkan KTP elektronik (e-KTP). Caranya, satu jam sebelum penutupan TPS, Anda memberikan bukti kependudukan berupa KTP elektronik atau surat keterangan dari Dukcapil bahwa anda sudah merekam e-KTP. Ini penting karena warga Jakarta yang belum melakukan perekaman KTP elektronik dan namanya tidak tercatat dalam database kependudukan DKI Jakarta tidak bisa dimasukkan ke dalam DPT.

KPU DKI menyebutkan bahwa saat ini ada 65.756 pemilih potensial yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) per satu Februari 2017. Mereka adalah warga yang belum merekam atau e-KTP-nya belum terkonfirmasi oleh dinas kependudukan Jakarta. Meski demikian, Anda yang belum memilih e-KTP masih bisa memilih, namun ada jalan panjang yang mesti anda lakukan.

Untuk itu sangat penting memeriksa apakah Anda telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini bisa dilakukan dengan langsung menghubungi kelurahan tempat Anda tinggal atau memeriksa secara online melalui situs resmi pilkada2017.kpu.go.id dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan.

Dari rekapitulasi DPT yang sudah dilakukan oleh KPU, pemilih tercatat tahun ini mengalami penurunan dari 7.129.323 pemilih pada Rabu (7/12/2016) menjadi 7.108.589 pemilih pada Jumat, (09/12/2016). Menurut situs resminya, hal ini karena KPU melakukan verifikasi ulang dan menemukan ada pemilih ganda, pemilih yang meninggal, atau pemilih yang pindah tempat tinggal. Mereka yang pindah dan membuat KTP baru di tempat lain otomatis kehilangan hak suaranya.

Dahlia Umar S.A.g., MA dari KPU Provinsi DKI Jakarta menjamin bahwa setiap pemilih yang belum terdaftar tapi memang merupakan warga Jakarta bisa ikut memilih sebagai Daftar Pemilih Tambahan.

“(mereka) boleh menggunakan hak pilih, apabila tercatat sebagai penduduk dengan mengurus surat keterangan kependudukan di Dukcapil,” katanya. Surat keterangan tersebut mesti dilengkapi dengan e-KTP dan Kartu Keluarga. Dua hal itu, e-KTP dan Kartu Keluarga yang asli, mesti dibawa saat hendak memilih. Petugas TPS nanti akan memverifikasi.

Dengan daftar pemilih potensial yang belum mendaftar tercatat sebanyak 65 ribu orang, KPU DKI Jakarta telah mempersiapkan kertas suara sesuai dengan data pemilih.

“Untuk pemilih tambahan ada ketentuan mereka memilih di wilayah domisili mereka. Jika ditemukan kertas suara habis, dialihkan ke tempat pemilihan terdekat,” katanya. Saat pemilihan nanti yang diprioritaskan untuk mencoblos adalah pemilih terdaftar, baru setelah semua pemilih terdaftar selesai mencoblos, pemilih tambahan akan diikutsertakan.

Dahlia berpesan apabila sudah membawa surat keterangan Dukcapil, e-KTP, dan KK Asli namun masih dipersulit, pemilih bisa melaporkan langsung ke KPUD DKI. “Kami akan bertanya kenapa dipersulit?” katanya.

Intinya: setiap warga yang belum merekam tapi sudah tercatat sebagai warga Jakarta boleh memilih sebagai daftar memilih tambahan, namun syarat dan petunjuk dari KPU mesti dilakukan.

Jika anda warga DKI Jakarta, ada baiknya memeriksakan diri apakah anda punya hak pilih atau tidak. Mengingat verifikasi untuk menjamin seseorang terdaftar sedikit rumit, seperti surat keterangan dari Dinas Dukcapil atau surat keterangan telah mengikuti perekaman e-KTP. Setelah tercatat sebagai DPTb, Anda akan diminta mengisi form yang berisikan identitas diri bertandatangan Form itu sebagai alat kontrol untuk memastikan yang bersangkutan memang pengguna hak pilih DPTb.

Infografik Cara Memilih Jika Tak Terdaftar dpt

Mengetatkan Verifikasi Pemilih Tambahan

KPU belakangan semakin memperketat verifikasi daftar pemilih tambahan baru karena ada dugaan pemilih siluman. Seperti kasus e-KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat yang berbeda namun memiliki foto orang yang sama di media sosial. NIK ketiga E-KTP itu terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada DKI 2017, masing-masing atas nama Mada, Saidi dan Sukarno. KPU, melalui situs resminya, merespon cepat dugaan pemilih siluman ini dengan menemui salah seorang pemilik E-KTP atas nama Mada di wilayah Pademangan. Hasilnya pemilik asli dari KTP dan NIK tersebut berbeda wajah dan fotonya dengan berita yang tersebar di internet.

Kerja KPU yang ketat dan segera merespon tuduhan adanya pemilih siluman memang penting. Sejauh ini KPU menyebut penetapan DPT disusun berdasarkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dengan mendatangi langsung calon pemilih. Nama yang terdaftar akan disesuaikan dengan E-KTP dan KK, sehingga jika ada dugaan pemilih siluman KPU bersama Disduk Capil akan terus memantau daftar pemilih baru mengingat pengawasan NIK bukanlah wewenang KPU melainkan Disduk Capil DKI Jakarta, serta pihak Kepolisian, untuk bersama-sama mengantisipasi modus seperti ini.

Sebelumnya Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid, menyerukan pendukung Anies Sandi untuk melaporkan segala kecurangan yang mungkin terjadi pada 15 Februari mendatang. Saat kampanye akbar di lapangan Soemantri Brodjonegoro, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (29/1) lalu, HNW meminta agar mengawasi orang asing, jika ada yang aneh ia meminta agar orang tersebut dicatat lantas dibawa ke petugas sebagai pelaku kecurangan. Tidak hanya itu HNW meminta agar pendukung Anies - Sandi untuk tetap diam dan menunggu di TPS mengawasi jika ada orang asing yang dirasa mencurigakan.

Mengawasi orang asing di TPS tentu bukan kerja mudah. Di Jakarta ada 13.023 lokasi yang akan menjadi tempat pemungutan suara. Seruan untuk mengawasi orang asing di TPS ini bisa jadi sangat bermasalah, mengingat daftar pemilih tetap baru bisa jadi berasal dari warga sekitar yang jarang bersosialisasi. Bukan tidak mungkin upaya mengawasi ini berbuntut panjang.

Dari rekapitulasi yang terakhir dilakukan KPUD Jakarta diketahui pemilih terbanyak di Pilkada DKI Jakarta tercatat berada di kawasan Jakarta Timur. Terdapat 2.006.397 pemilih dan 3.690 TPS di wilayah tersebut. Setelah Jakarta Timur, pemilih terbanyak terdapat di Jakarta Barat. Ada 1.652.051 pemilih di sana yang dapat menggunakan hak suara di 2.934 TPS. Kemudian, ada 1.593.700 pemilih yang berada di Jakarta Selatan. Jumlah TPS di Kotamadya tersebut berjumlah 2.973.

Pemilih di Jakarta Pusat berjumlah 747.152 dan ada 1.237 TPS di sana. Setelah itu, ada 1.091.874 pemilih dan 2.150 TPS yang berdomisili di Jakarta Utara. Terakhir, pemilih di Kepulauan Seribu berjumlah 17.415 dan ada 39 TPS di wilayah tersebut. Jumlah pemilih laki-laki di ibu kota lebih banyak dibanding perempuan. Terhitung ada 3.561.690 pemilih laki-laki dan ada 3.546.899 pemilih perempuan yang berhak mengikuti Pilkada DKI 2017.

Baca juga artikel terkait DAFTAR PEMILIH TETAP DPT PILKADA 2017 atau tulisan lainnya dari Arman Dhani

tirto.id - Hukum
Reporter: Arman Dhani
Penulis: Arman Dhani
Editor: Zen RS