Menuju konten utama

KY Usulkan Restrukturisasi MA untuk Reformasi Hukum

Langkah awal dalam mereformasi hukum di Indonesia, menurut Komisi Yudisial, dilakukan dengan merestrukturisasi Mahkamah Agung. Pasalnya, dominasi birokrasi di tubuh MA menyebabkan hakim tidak punya indenpendensi yang membuat mafia peradilan kian meluas.

KY Usulkan Restrukturisasi MA untuk Reformasi Hukum
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada (kiri) saat menyerahkan "draft" calon Hakim Ad Hoc kepada DPR. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Hakim di Indonesia dinilai tidak memiliki independensi sehingga menyebabkan meluasnya mafia peradilan. Karenanya, sebagai langkah awal melakukan reformasi hukum di Indonesia, Komisi Yudisial (KY) mengusulkan adanya restrukturisasi organisasi Mahkamah Agung (MA) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi),

"Kami usulkan ada restrukturisasi organisasi MA karena ada overlapping [tumpang tindih] dan dominasi birokrasi yang menyebabkan hakim tidak punya indenpendensi atau terkurangi dan menyebabkan mafia peradilan meluas oleh aparatur peradilan PNS dan panitera yang berimbas ke pangadilan," kata Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Antara melaporkan, KY baru saja diterima Presiden Jokowi untuk menyampaikan beberapa hal terkait reformasi hukum terutama peradilan. "Kami menyampaikan reformasi peradilan harus menyeluruh, kami berharap agar peradilan ke depan menjadi peradilan dan pengadil yang modern," katanya.

Ia menyebutkan MA harus fokus pada aspek yudisial yaitu memeriksa, mengadili, dan memutus sehingga tugas non yudisial, khususnya birokrasi bisa dikurangi. Peningkatan kesejahteraan dalam bentuk perumahan bagi hakim juga diusulka KY. Pasalnya, saat ini kondisi perumahan bagi hakim sangat buruk padahal berdasar PP nonmor 94 tahun 2014 salah satu fasilitas bagi hakim adalah menempati rumah fasilitas negara.

"Meski butuh kajian, ini wewenang Setneg sehingga jika dapat dipenuhi setidaknya hakim akan memiliki martabat cukup untuk tampil di masyarakat dan pengadilan," katanya.

Ia menyebutkan saat ini banyak hakim bukan kontrak lagi tapi kos di tempat tak layak dan tidak sesuai martabat hakim.KY juga mengusulkan agar dalam pembahasan RUU tentang Jabatan Hakim, KY diberi kewenangan dalam pengawasan terhadap mereka.

"Ada kepentingan KY dalam manajemen hakim, rekrutmen hakim, promosi, mutasi, penilaian profesional, pengawasan dan pemberhentian hakim," katanya.

Ia mengusulkan agar pengawasan hakim diserahkan sepenuhnya kepada KY dengan keputusan yang eksekutorial. KY juga mengusulkan agar peradilan lebih diperkuat karena, menurut Aidul, hal itu bisa mengurangi beban peradilan umum dan agama, serta bermanfaat untuk meningkatkan kerukunan warga.

"Presiden menanyakan reformasi hukum terutama peradilan harus mulai dari mana, kami jawab dari restrukturisasi organisasi MA karena antara lain akan berdampak pada peningkatan kinerja dan untuk pemberantasan mafia hukum," kata Aidul.

Baca juga artikel terkait KOMISI YUDISIAL atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari