tirto.id - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 11 orang calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) untuk Mahkamah Agung, Selasa 10 Mei 2022. Seluruh calon tersebut dinilai layak sebagai kandidat hakim agung maupun hakim ad hoc tipikor setelah lolos seleksi tahap akhir.
Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Siti Nurdjanah menuturkan, 11 hakim agung dan hakim ad hoc tipikor yang selesai diseleksi KY antara lain 1 orang di kamar perdata, 4 orang di kamar pidana, 1 orang untuk kamar agama, dan 2 untuk kamar tata usaha negara khusus pajak, serta 3 orang untuk hakim ad hoc tipikor di MA.
Ia memastikan nama yang diusulkan sudah layak, tinggal mendapat persetujuan DPR saja. "Calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2021/2022 yang diusulkan telah memenuhi syarat dan layak untuk dimintakan persetujuan kepada DPR," kata Nurdjanah dalam keterangan yang diterima, Rabu (11/5/2022).
Para kandidat hakim, kata Nurdjanah, sudah proses seleksi di KY mulai dari administrasi, kualitas, kepribadian dan kesehatan termasuk rekam jejak, serta wawancara. Ia pun menegaskan bahwa hasil seleksi tidak dapat diubah dalam keadaan apapun.
"Keputusan Komisi Yudisial bersifat final dan oleh karenanya tidak dapat diganggu gugat," tegas Nurdjanah.
Ia pun mengatakan, nama-nama kandidat hasil seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor di MA Tahun 2021/2022 sudah dikirim ke DPR lewat surat Nomor 727/PIM/RH.01.07/05/2022 tertanggal 10 Mei 2022.
"KY berharap para calon yang akan menjalani fit and proper test ini dapat diterima seluruhnya oleh DPR," kata Nurdjanah.
Juru Bicara KY, Miko Ginting menambahkan, peninjauan rekam jejak juga dilakukan oleh KY agar mendapatkan calon hakim agung dan hakim ad hoc tipikor berkualitas. Hal itu berlangsung saat seleksi tahap III bersamaan dengan penilaian aspek kesehatan dan kepribadian. Ia pun menegaskan, penilaian juga melibatkan partisipasi publik terhadap rekam jejak para hakim.
"KY menerima masukan dari masyarakat dan Koalisi Pemantau Peradilan terkait rekam jejak para calon. Ini melengkapi data yang sudah dimiliki oleh KY sebelumnya. Informasi masyarakat dan data KY itu juga semakin dilengkapi informasi dari Kepolisian, Kejaksaan, PPATK, dan KPK," kata Miko kepada Tirto.
Oleh karena itu, Miko menilai bahwa hakim hasil seleksi KY sudah memenuhi nilai-nilai dasar yang dibutuhkan hakim agung maupun hakim ad hoc tipikor, termasuk nilai integritas sehingga layak untuk menempati posisi tersebut.
"KY sudah menetapkan nama-nama tersebut untuk diajukan ke DPR, artinya para calon sudah memenuhi parameter integritas dan kompetensi yang ditetapkan," jelas dia.
Berikut daftar nama calon hakim agung yang diusulkan KY ke DPR:
Kamar Pidana
1. F. Willem Saija (Wakil Ketua PT Surabaya)
2. Subiharta (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung)
3. Sudharmawatiningsih (Panitera Muda Pidana Khusus MA)
4. Suradi (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawas MA)
Kamar Perdata
1. Nani Indrawati (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak)
Kamar Agama
1. Abd. Hakim (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara)
Kamar Tata Usaha Negara, khusus Pajak
1. Cerah Bangun (Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan)
2. Triyono Martanto (Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial)
Ad Hoc Tipikor di MA
1. Agustinus Purnomo Hadi (Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar)
2. H. Arizon Mega Jaya (Mantan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang)
3. Rodjai S. Irawan (Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Mataram)
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky