Menuju konten utama

KY Rekomendasikan Pecat 2 Hakim Rangkasbitung Pemakai Narkoba

KY sudah mengajukan rekomendasi pemecatan dua hakim PN Rangkasbitung yang diduga tersandung kasus sabu. Rekomendasi diberikan ke Majelis Kehormatan Hakim.

KY Rekomendasikan Pecat 2 Hakim Rangkasbitung Pemakai Narkoba
Ilustrasi narkoba. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan sanksi berupa pemberhentian tidak hormat kepada dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang terjerat kasus penyalahgunaan Narkoba. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KY, Miko Ginting.

"Benar, Komisi Yudisial sudah melakukan pleno Kamis kemarin. Hasilnya Komisi Yudisial mengajukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan sanksi pemberhentian tidak hormat. Selanjutnya, kita menunggu pemeriksaan di Majelis Kehormatan Hakim (MKH)," kata Miko saat dikonfirmasi Senin, (13/6/2022).

Namun demikian, jadwal pemeriksaan di MKH untuk kedua hakim tersebut masih belum ditetapkan.

"Belum (ditetapkan), pekan ini Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada MA. Lalu, MA memberikan respons dan penjadwalan jika disepakati," terang Miko.

Dua orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Danu Arman dan Yudi Rozadinata ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Serang atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap pada 17 Mei 2022.

Selain meringkus dua hakim tersebut, Kepala BNN Banten, Hendri Marpaung, mengatakan bahwa pihaknya juga mengamankan seorang PNS yang bertugas di PN Rangkasbitung berinisial RAS.

"Inisialnya Y dan DA (statusnya hakim) dan RAS (PNS). Kita temukan juga peralatan untuk menggunakan atau mengkonsumsi (di ruang Hakim)," kata Hendri kepada awak media, Senin 23 Mei 2022.

Baca juga artikel terkait BNN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky