Menuju konten utama

KY dan KPK Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan Pengawasan ke Hakim

KY dan KPK meneken nota kesepahaman kerja sama untuk peningkatan kualitas pengawasan kepada hakim.

KY dan KPK Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan Pengawasan ke Hakim
Gedung Komisi Yudisial. tirto/andrey gromico.

tirto.id - Komisi Yudisial (KY) membuat kesepakatan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (13/7/2018).

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan kerja sama lembaganya dengan KPK itu untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap hakim.

"Kedatangan kami ini dalam rangka memaksimalkan tugas pokok dan fungsi KY. Kami akan semakin tegas terhadap perilaku hakim yang menyimpang," kata Jaja dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam kerja sama tersebut, KPK dan KY menyepakati lima poin lingkup kerja sama. Kelimanya ialah pertukaran data dan informasi, pencegahan tindak pidana korupsi, pendidikan dan sosialisasi kepada hakim, kajian dan penelitian, serta penyediaan narasumber dan tenaga ahli.

Jaja optimistis kerja sama ini akan semakin memperkuat kinerja KY dalam pengawasan hakim. Selama ini, dia mencontohkan, operasi tangkap tangan KPK yang menyasar hakim merupakan hasil kerja sama antar kedua lembaga.

Hal senada diungkapkan Ketua KPK Agus Rahardjo. Selain menyepakati lima poin kerja sama, Agus mengatakan KPK dan KY juga akan terus melakukan koordinasi untuk meningkatkan kinerja masing-masing lembaga.

"Di samping MOU [nota kesepahaman], kita melakukan diskusi bagaimana ke depan supaya [realisasi] MOU lebih efektif," kata Agus.

Agus juga berharap kinerja KY bisa lebih optimal untuk membersihkan sistem peradilan di Indonesia dari korupsi.

Hal itu sebagaimana tertuang di ketentuan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC), yakni pasal 11. Ketentuan itu meminta negara-negara yang meratifikasi UNCAC, termasuk Indonesia, membebaskan peradilan dari korupsi.

"Dua lembaga ini [KY dan KPK] lahir setelah reformasi, dan dimaksudkan untuk melakukan perbaikan sistem peradilan, terkait pencegahan dan pemberatasan korupsi," kata Agus.

Baca juga artikel terkait KOMISI YUDISIAL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom