tirto.id - Pemerintah mengatur tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Khusus untuk pengelolaan sejumlah komoditas oleh perkebunan rakyat, perikanan rakyat dan peternakan rakyat.
KUR untuk beberapa komoditas itu disalurkan lewat skema mitra usaha dengan sejumlah ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017.
Lewat aturan ini, penerima KUR dapat mengangsur pokok dan suku bunga/marjin KUR secara berkala dan/atau membayarnya sekaligus saat sudah jatuh tempo.
Hal tersebut dimungkinkan melalui kesepakatan antara penerima KUR dan penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing Penerima KUR Khusus
"Untuk perkebunan rakyat dan peternakan rakyat sudah kita jalankan. Kali ini kita akan matangkan pembahasan mengenai KUR khusus perikanan rakyat," ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution saat memimpin Rapat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jakarta, Senin (14/1/2019).
Darmin menyampaikan, plafon KUR yang diberikan mitra usaha mulai dari Rp25 Juta hingga Rp500 juta untuk setiap individu dengan suku bunga 7 persen per tahun flat.
Jangka waktu pembayaran untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat dilakukan paling lama 4 tahun, sementara untuk pembiayaan investasi dapat dilakukan paling lama 5 tahun dengan grace periode sesuai dengan penilaian penyalur KUR.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali