tirto.id - Kultum Ramadhan hari ke-3 dapat membahas bermacam-macam tema Islami, salah satunya tentang orang yang boleh tidak berpuasa. Simak contoh teks ceramah Ramadhan hari ke-3 di dalam artikel ini.
Pada umumnya, setiap muslim mengetahui bahwa ibadah puasa Ramadan merupakan suatu kewajiban. Keterangan mengenai kewajiban tersebut sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 183.
Di sisi lain, seseorang yang mengalami kendala atau kondisi tertentu diberikan keringanan untuk tidak menjalankan puasa. Berikut ini contoh ceramah Ramadhan tentang orang yang boleh tidak berpuasa.
Contoh Teks Kultum Ramadhan Hari ke-3: Orang yang Boleh Tidak Berpuasa
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu dan sudah akil balig di seluruh dunia. Ibadah penuh fadilah ini termasuk dalam rukun Islam ketiga.
Berpuasa biasanya dilakukan secara selama 29 atau 30 atau hari penuh pada bulan suci Ramadan. Adapun masa puasa dimulai dari sebelum matahari terbit hingga terbenam.
Kendati demikian, ada kondisi dan golongan orang-orang tertentu yang boleh tidak berpuasa. Bahkan, Allah SWT mengizinkan golongan tersebut untuk menggantinya dengan qadha atau membayar fidyah.
Hal ini seperti firman Allah SWT:
شَهۡرُ رَمَضَانَ الَّذِىۡٓ اُنۡزِلَ فِيۡهِ الۡقُرۡاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَ بَيِّنٰتٍ مِّنَ الۡهُدٰى وَالۡفُرۡقَانِۚ فَمَنۡ شَهِدَ مِنۡكُمُ الشَّهۡرَ فَلۡيَـصُمۡهُ ؕ وَمَنۡ کَانَ مَرِيۡضًا اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ اَيَّامٍ اُخَرَؕ يُرِيۡدُ اللّٰهُ بِکُمُ الۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيۡدُ بِکُمُ الۡعُسۡرَ وَلِتُکۡمِلُوا الۡعِدَّةَ وَلِتُکَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰٮكُمۡ وَلَعَلَّکُمۡ تَشۡكُرُوۡنَ
Shahru Ramadaanallaziii unzila fiihil Qur'aanu hudal linnaasi wa baiyinaatim minal hudaa wal furqoon; faman shahida minkumush shahra falyasumhu wa man kaana mariidan aw 'alaa safarin fa'iddatum min ayyaamin ukhar; yuriidul laahu bikumul yusra wa laa yurii.
Artinya:
"Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur," (QS Al-Baqarah: 185).
Ayat ini menjelaskan bahwa bulan Ramadan adalah bulan yang di dalamnya untuk pertama kali diturunkan Al-Qur'an pada Lailatulqadar. Malam kemuliaan ini adalah petunjuk bagi manusia, menjelaskan petunjuk itu, dan menjadi pembeda antara yang benar dan yang salah.
Lantas, barang siapa yang sudah memenuhi syarat dengan hidup di bulan itu dalam keadaan sudah akil balig wajib berpuasa. Akan tetapi, muslimin dan muslimat yang dalam keadaan sakit atau sedang dalam perjalanan lalu memilih untuk tidak berpuasa, ia wajib menggantinya sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.
Allah menghendaki kemudahan bagimu dengan membolehkan berbuka. Ia tidak menghendaki kesukaran bagimu dengan tidak mewajibkan puasa bagi orang sakit atau dalam perjalanan.
Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dengan berpuasa satu bulan penuh dan mengakhiri puasa dengan bertakbir mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu. Dengan begitu, kita sebagai umat Islam dapat menjadi golongan orang yang bersyukur.
Selain itu, wanita hamil dan menyusui juga boleh tidak berpuasa.
“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla meringankan setengah salat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil, dan menyusui,” (HR An Nasai no. 2275, Ibnu Majah no. 1667, dan Ahmad 4/347).
Mengenai hal ini, para ulama salaf memiliki tiga pendapat. Pertama, wanita hamil dan menyusui wajib qadha jika keduanya tidak berpuasa atau tidak ada fidyah ketika itu.
Pendapat kedua, cukup keduanya membayar fidyah saja tanpa ada qadha. Kemudian pendapat ketiga, wanita hamil dan menyusui harus menunaikan fidyah sekaligus qadha.
Wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
Demikian contoh teks kultum Ramadhan hari ke-3 yang dapat penceramah baca sebagai referensi. Semoga contoh ceramah Ramadhan hari ke-3 ini bisa membantu para pemberi materi sehingga bisa berdakwah di bulan puasa.
Pastikan juga untuk terus mengikuti berbagai informasi terbaru mengenai kultum Ramadhan hari ke-3 dan hari-hari lainnya di sini.
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Yuda Prinada
Masuk tirto.id





































