Menuju konten utama
Ramadhan 2022

Kultum Ramadhan 2022 Hari ke-3: Orang yang Boleh Tidak Berpuasa

Kultum Ramadhan 2022 hari ketiga tentang siapa saja golongan orang-orang yang boleh tidak berpuasa?

Kultum Ramadhan 2022 Hari ke-3: Orang yang Boleh Tidak Berpuasa
Ilustrasi musafir timur tengah. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kultum Ramadhan 2022 hari ketiga akan mengangkat tema tentang siapa saja orang yang boleh dan dianjurkan tidak berpuasa.

Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu dan sudah akil balig di seluruh dunia, serta termasuk dalam rukun Islam ketiga.

Berpuasa biasanya dilakukan secara selama 29 atau 30 atau hari penuh pada bulan suci Ramadan dari sebelum matahari terbit hingga terbenam.

Meski demikian, ada kondisi dan golongan orang-orang tertentu yang tidak diwajibkan berpuasa, kemudian Allah mengizinkan golongan tersebut untuk menggantinya dengan qadha atau membayar fidyah.

Hal ini seperti firman Allah SWT:

شَهۡرُ رَمَضَانَ الَّذِىۡٓ اُنۡزِلَ فِيۡهِ الۡقُرۡاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَ بَيِّنٰتٍ مِّنَ الۡهُدٰى وَالۡفُرۡقَانِۚ فَمَنۡ شَهِدَ مِنۡكُمُ الشَّهۡرَ فَلۡيَـصُمۡهُ ؕ وَمَنۡ کَانَ مَرِيۡضًا اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ اَيَّامٍ اُخَرَؕ يُرِيۡدُ اللّٰهُ بِکُمُ الۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيۡدُ بِکُمُ الۡعُسۡرَ وَلِتُکۡمِلُوا الۡعِدَّةَ وَلِتُکَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰٮكُمۡ وَلَعَلَّکُمۡ تَشۡكُرُوۡنَ

Shahru Ramadaanallaziii unzila fiihil Qur'aanu hudal linnaasi wa baiyinaatim minal hudaa wal furqoon; faman shahida minkumush shahra falyasumhu wa man kaana mariidan aw 'alaa safarin fa'iddatum min ayyaamin ukhar; yuriidul laahu bikumul yusra wa laa yurii

Artinya: "Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur." (QS. Al-Baqarah: 185)

Ayat ini menjelaskan bahwa bulan Ramadan adalah bulan yang di dalamnya untuk pertama kali diturunkan Al-Qur'an pada lailatul qadar, yaitu malam kemuliaan, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda antara yang benar dan yang salah.

Karena itu, barang siapa yang sudah memenuhi syarat, yakni hidup, di bulan itu dalam keadaan sudah akil balig, maka berpuasalah.

Namun barang siapa yang dalam keadaan sakit atau sedang dalam perjalanan lalu memilih untuk tidak berpuasa, maka ia wajib menggantinya sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.

Allah menghendaki kemudahan bagimu dengan membolehkan berbuka, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu dengan tetap mewajibkan puasa dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan.

Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dengan berpuasa satu bulan penuh dan mengakhiri puasa dengan bertakbir mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur atasnya.

Selain itu, wanita hamil dan menyusui juga boleh tidak berpuasa.

“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui.” (HR. An Nasai no. 2275, Ibnu Majah no. 1667, dan Ahmad 4/347).

Mengenai ini, para ulama salaf memiliki tiga pendapat. Pertama wanita hamil dan menyusui wajib qadha jika keduanya tidak berpuasa dan tidak ada fidyah ketika itu.

Pendapat kedua cukup keduanya membayar fidyah saja, tanpa ada qadha. Kemudian pendapat ketiga bahwa keduanya, yakni wanita hamil dan menyusui harus menunaikan fidyah sekaligus qadha.

Baca juga artikel terkait KULTUM RAMADHAN 2022 atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Addi M Idhom