Menuju konten utama

Kueri "Vina Garut", Eksploitasi, HIV, dan Isu Perdagangan Perempuan

Kasus video mesum yang dialami VN justru merupakan eksploitasi berlapis pada perempuan.

Kueri
Ilustrasi Pelecehan Seksual. tirto.id/Lugas

tirto.id - Video berisi adegan seks yang dilakukan seorang perempuan bersama tiga pria (gangbang) di Garut, Jawa Barat, viral di media sosial. Video amatir itu membuat geger warganet sejak Selasa (13/8/2019). Di Google, "Vina Garut" menjadi kueri populer.

Awal Mula Eksploitasi Seksual Berkedok Cinta

Dilansir dari wawancara ekslusif detik.com VN perempuan yang ada dalam video tersebut mengatakan awalnya mantan suaminya RAYA menginginkan sensasi baru dalam berhubungan seksual.

RAYA menginginkan hubungan seksual yang dilakukan dengan VN direkam, namun permintaan itu sempat ditolak VN.

“Saya awalnya enggak mau tapi dia bilang untuk keharmonisan rumah tangga kita terus dia ngancam kalau enggak nurut ke suami mau nurut siapa lagi kan kamu sama orang tua sudah dibuang,” ujar VN.

Mendengar bujuk rayu dan intimidasi dari RAYA akhirnya VN menuruti permintaan mantan suaminya itu.

Ternyata apa yang dilakukan VN masih belum cukup bagi RAYA. Sekitar akhir Desember 2017 RAYA justru meminta VN untuk mau melakukan hubungan seksual bersama pasangan lain.

“Awalnya berdua dulu terus dia ngajak sama yang lain cewek dua, cowok dua, saya enggak mau tapi dia bilang bosan. Dari pada nanti ayah jajan di luar lebih baik ayah minta ke istri,” kata VN.

Menurut VN, pertama kali mantan suaminya itu mengenal orang tersebut melalui media sosial Twitter dan VN mendapat uang dari RAYA Rp500 ribu.

Eksploitasi Berlapis pada Perempuan

Aktivis perempuan dan Sekretaris PKBI DIY Gama Triono mengatakan kasus yang dialami VN justru merupakan eksploitasi berlapis pada perempuan.

Gama, sapaan lelaki yang konsen terhadap isu perempuan, seksualitas dan kesehatan reproduksi ini mengatakan bahwa saat pertama kali melihat video VN yang ia pikirkan adalah eksploitasi.

“Kalau lihat videonya ya terlihat sekali eksploitasinya,” ujar Gama.

Menurut Gama, eksploitasi yang dialami oleh VN bukan hanya secara seksual namun juga secara ekonomi, bedasarkan pada pengakuan VN.

“Dari cara pandang saya, kasus VN adalah eksploitasi berlapis pada perempuan. Perempuan dieksploitasi secara seksual untuk mendapatkan keuntungan personal dan ekonomi,” ujar Gama.

Selepas menjadi survivor menurutnya VN juga masih dieksploitasi secara moral dan kultural.

“Muncul istilah Vina Garut adalah sebagai simbol dari eksploitasi terhadap perempuan. Kenapa bukan nama laki-lakinya?” ujar Gama.

Sementara terkait banyaknya pendapat yang mengatakan bahwa VN terlihat menikmati hubungan seksual itu, Gama memiliki pendapat lain.

Menurut Gama, VN terlihat menikmati sebab dalam kasus VN, ia “dipaksa” untuk berpura-pura nikmat agar dapat memuaskan pasangannya.

Aktivitas Threesome Meningkatkan risiko Penyakit Menular Seksual

Dokter Trikusumo Bawono, Kepala Puskesmas Gedongtengen Yogyakarta yang juga konsen terhadap isu seksualitas, kesehatan reproduksi dan HIV mengatakan bahwa aktivitas seksual seperti yang dilakukan VN dengan lebih dari satu laki-laki itu meningkatkan risiko penularan penyakit menular seksual (PMS) dan HIV jika tidak menggunakan kondom.

"Kalau enggak pakai kondom jelas meningkatkan risiko penyakit menular seksual termasuk HIV tapi kalau pakai kondom ya relatif aman," kata Trikusumo.

Trikusumo juga mengatakan, selain meningkatkan risiko penularan PMS aktivitas seksual antara satu perempuan dengan beberapa laki-laki juga dapat meningkatkan risiko luka lecet trauma pada vagina.

Aktivitas Seksual Berujung Penjara

Polres Garut bergerak cepat dengan menangkap tiga terduga pemeran dalam video tersebut.

Perempuan berinisal VN ditangkap di Tarogong Kaler dan pria berinisal RAYA ditangkap di Tarogong Kidul pada Selasa malam.

Sementara pemeran lainnya berinisial WW ditangkap di Garut Kota, pada Rabu (14/8/2019) malam.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

"Jumlah belum boleh dibeberkan," kata dia saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (15/8/2019).

Maradona menjelaskan VN dan RAYA pernah menikah secara siri. Perempuan itu merupakan penyanyi dangdut, sedangkan mantan suaminya pengangguran.

Menurut Maradona, tiga orang itu kini berstatus sebagai tersangka dan dijerat Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. VN dan WW ditahan di Polres Garut, sedangkan RAYA tidak ditahan lantaran sakit keras.

"RAYA sakit keras, jadi sulit sekali diperiksa. Bicaranya sudah tidak jelas terdengar," ujarnya.

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Dia menambahkan polisi masih mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan menerapkan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam Pasal 1 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PDF), disebutkan "eksploitasi seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan." TPPO dan Perlindungan Korban.

Namun, Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu mengingatkan polisi untuk hati-hati dalam menjerat para pelaku kasus video porno di Garut. Erasmus mengatakan jangan sampai korban--dalam hal ini perempuan dalam video--ikut dipidana.

"Harus hati-hati. Memberikan uang bukan berarti bukan TPPO, justru memperkental dugaan (TPPO). Polisi harus hati-hati, jangan sampai korban dipidana," kata Erasmus saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (15/8/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS VIDEO PORNO atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH