tirto.id - Tim hukum Prabowo-Sandiaga Bambang Widjojanto memaparkan bentuk kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan massif.
Salah satu bentuk kecurangan yang dianggap Prabowo-Sandiaga adalah meminta para pendukung Jokowi-Ma'ruf Amin untuk menggunakan pakaian putih saat pencoblosan.
"Beberapa saat menjelang hari pencoblosan, capres 01 secara gencar dan terus menerus berkampanye agar para pendukungnya ke TPS (Tempat Pemungutan Suaran) menggunakan baju putih, bahkan Capres 01 sengaja menuliskan pesan untuk rama-ramai memakai baju putih saat datang ke TPS," kata Bambang saat membacakan permohonan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
BPN mengkritik sikap Jokowi. Sebab, langkah Jokowi dianggap memecah pendukung. Selain itu, langkah Capres 01 itu dianggap telah melanggar asas rahasia dalam Pemilu 2019.
"Ajakan dari kontestan pemilu yang demikian bukan hanya berbahaya menimbulkan pembelahan di antara pendukung, tetapi juga nyata-nyata telah melanggar asas rahasia dalam Pilpres 2019," tegas Bambang.
Bambang memandang aksi Jokowi telah melanggar pasal 22 E ayat 1 UUD 1945. pasal 22 E ayat 1 UUD 1945 menyatakan "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali."
Selain melanggar asas rahasia, ajakan baju putih juga tergolong pelanggaran serius atas asas pemilu yang bebas.
Sebab, lanjutnya, pemilih bisa mengalami tekanan psikologis saat menggunakan hak pilih. Selain itu, imbauan Jokowi diklaim dilakukan secara terstruktur karena instruksi langsung dari Jokowi selaku presiden petahana dan dilakukan secara masif.
"Atas pelanggaran TSM yang mendasar dan menabrak asas pemilu yang diatur dalam pasal 22E ayat 1 UUD 1945 tersebut, maka paslon 01 nyata-nyata pemilu yang sangat mendasar dan prinsipil, dan karena sudah sepatutnya paslon 01 didiskualifikasi sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2019," jelas Bambang.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno