tirto.id - Kuat Ma’ruf, salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, berharap keluarga almarhum tabah.
“Saya turut berduka cita atas meninggalnya Yosua dan semoga almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga besar diberi ketabahan dan kesabaran,” ucap dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 November 2022.
“Karena demi Allah, saya tidak ada niat seperti yang didakwakan kepada saya,” sambung Kuat.
Kuat menyerahkan nasibnya kepada pengadilan. "Biar proses pengadilan yang akan menentukan salah atau tidaknya saya," kata dia.
Dalam perkara ini jaksa mendakwa Kuat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim memberikan kesempatan bagi Kuat untuk menanggapi kesaksian Mahareza Rizky Hutabarat dan Vera Simanjuntak. Kuat bilang ada kesalahan dari keterangan Vera perihal Yosua diancam akan dibunuh jika pergi ke lantai atas rumah Ferdy Sambo di Magelang, pada 7 Juli 2022.
"Tadi dikatakan Vera 'kalau naik aku bunuh', karena tidak ada bahasa seperti itu,” ucap Kuat. Hakim mempertanyakan mengapa ia membantah kesaksian itu, padahal Vera tak menyebut siapa pengancam kekasihnya.
"Apa yang tidak benar? Karena Vera menjelaskan, tidak menyebutkan siapa-siapa yang menyebutkan (ancaman) tersebut. Vera hanya menyebutkan, korban bercerita apabila 'kau naik akan kubunuh'," terang hakim.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky