Menuju konten utama
Kasus Penyebaran Hoaks

Kuasa Hukum Ratna Desak Penyidik Rampungkan Berkas Perkara

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet mendesak penyidik untuk mempercepat proses hukum, lantaran kondisi kliennya yang terus menurun. 

Kuasa Hukum Ratna Desak Penyidik Rampungkan Berkas Perkara
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta, Senin (22/10/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengaku heran atas kinerja jajaran Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sebab berkas perkara kliennya belum rampung.

Ia berencana mendesak penyidik untuk mempercepat proses hukum Ratna. “Polisi terlalu lama bertindak. Kondisi Ratna terus memburuk,” ucap dia ketika dihubungi wartawan, Kamis (20/12/2018).

Kondisi buruk, lanjut Insank, yakni berat badan Ratna menurun hingga 12 kilogram. Hal itu diketahui ketika ia menjenguk kliennya pada Selasa (18/12/2018).

Diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet ke pihak Polda Metro Jaya, lantaran masih ada syarat formil dan materiil yang belum lengkap.

Berdasarkan hasil evaluasi, Nirwan mengatakan jaksa peneliti meminta penyidik Polda Metro Jaya melengkapi kedua syarat itu untuk diajukan ke persidangan.

"Berkas dinyatakan kurang lengkap secara formil maupun materiil," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi di Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Artinya penyidik wajib memenuhi petunjuk dari jaksa peneliti. Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas Ratna kepada Kejati DKI Jakarta pada Kamis (8/11/2018).

Berkas itu terdiri dari 32 BAP yang berisikan soal tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo