Menuju konten utama

Kuasa Hukum Pemprov Papua: Pimpinan KPK Harus Mundur

Akibat kejadian di Hotel Borobudur dan pencemaran nama baik, Rening menyatakan pimpinan KPK harus mundur dari jabatannya.

Kuasa Hukum Pemprov Papua: Pimpinan KPK Harus Mundur
Stefanus Roy Rening (kuasa hukum gub pemprov papua). FOTO/Antarapapua

tirto.id - Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Papua, Stefanus Roy Rening menyatakan seolah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat sistem penyidikan yang merusak negara. Saat adanya dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap peristiwa di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

“KPK sedang mendesain sistem penyidikan yang merusak negara ini, tidak ada barang bukti (yang berkaitan dengan indikasi OTT). Kenapa pihak KPK membuntuti Gubernur Papua Lukas Enembe? Pada peristiwa apa?” kata Rening di Polda Metro Jaya, Rabu (13/2/2019).

Rening menambahkan, jika jajaran KPK ingin meminta data terkait keuangan, mengapa saat pertemuan antara kedua instansi pada Rabu (30/1/2019), KPK tidak langsung meminta, saat itu ada pertemuan di gedung kawasan Kuningan.

Dalam pertemuan itu Pemprov Papua diundang resmi oleh KPK dalam rangka koordinasi menyangkut korupsi hutan dan perihal Majelis Rakyat Papua. Selain itu, pimpinan lembaga antirasuah itu sempat menyatakan “Kalau Gubernur Aceh saja bisa kami tangkap, apalagi (gubernur) Papua.”

“Pernyataan itu didengar oleh lima anggota MRP. Sehingga kami menduga ada desain yang mencemarkan nama baik Gubernur Papua,” jelas dia.

Akibat kejadian di Hotel Borobudur dan pencemaran nama baik, Rening menyatakan pimpinan KPK harus mundur dari jabatannya.

“Kami mendesak agar pimpinan KPK yang terlibat kasus ini harus mundur, ini pertarungan bangsa. Kami mendukung KPK memberantas korupsi, tapi kami tidak mendukung cara-cara oknum KPK yang merusak negara. Kami sedang menjaga harkat dan martabat gubernur kami,” ucap Rening.

“Bahaya jika lembaga negara dipimpin oleh orang-orang seperti ini (mencemarkan nama baik dan kriminalisasi terhadap pejabat Papua,” lanjut Rening.

Kedatangan dia ke Polda Metro Jaya hari ini pun untuk menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan Sekretaris Pemerintah Provinsi Papua, Hery Dosinaen kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Seharusnya pemeriksaan dilakukan esok hari.

“Saya serahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena Sekda Hery mendampingi Gubernur Papua Lukas Enembe, kami mengusulkan ditunda satu pekan,” ujar Rening.

Ia juga memberikan surat permohonan penyidikan dilakukan di Polda Papua.

“Kami serahkan surat itu karena kami punya 20 saksi yang hadir mendampingi gubernur malam itu,” sambung Rening.

Ia berharap pihak penyidik menyetujui usulan tersebut demi produktivitas, efektivitas dan efisiensi pemerintahan Papua.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari