tirto.id - Yonathan Baskoro, salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, melontarkan kritik kepada tim penyidik kasus kematian Brigadir Yosua. Menurutnya, penyidik terkesan buru-buru dalam melengkapi berkas perkara.
“Seharusnya ini berproses dengan cepat, tapi bukan buru-buru. Jangan sampai pelimpahan yang terkesan buru-buru ini hanya untuk memuaskan keinginan publik. Tapi ini sampai belum P21 sudah dikembalikan 2 kali berkasnya. Nah, ini penyidik harus kerja cepat, jangan kerja buru-buru karena beban pembuktiannya nanti di Kejaksaan,” kata Yonathan dalam diskusi daring, Minggu, 18 September 2022.
Selain itu, Yonathan juga mengaku khawatir dengan kejelasan perkara tersebut. Sebab, sejumlah barang bukti primer yang sedianya akan ia bawa ke persidangan, hingga saat ini masih belum diketahui keberadaannya.
“Kami juga was-was sebenarnya, karena bukti primer yang akan kita bawa ke persidangan itu katanya hilang dan belum ditemukan sampai saat ini. Saya kasih contoh, handphone-nya almarhum mana? Baju, celana almarhum mana? Laptopnya mana? Nah ini, kan, kami nggak tahu, sampai sekarang juga tidak ada pernyataan resmi bahwa handphone-nya diketemukan atau sudah diganti?” kata dia.
Yonathan menambahkan, “Saksi-saksi itu kan semua tersangka, mereka punya hak ingkar. Nah, itu kan sulit. Nah, ini tugas penyidik untuk mencari fakta-fakta yang riil.”
Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Agnes Triani sebelumnya menyatakan, pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima tersangka, termasuk Irjen Pol. Ferdy Sambo, setelah diperbaiki sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
“Betul pada Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata Agnes dilansir dari Antara, Jumat, 16 September 2022.
Kelima berkas tersebut adalah tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Menurut Agnes, sebelum dilimpahkan kembali, jaksa peneliti melakukan koordinasi sebagai tindak lanjut pengembalian berkas (P-19) dari jaksa ke penyidik Polri.
“Dari hasil koordinasi kami sebelum petunjuk tertulis, sebagian sudah dipenuhi oleh penyidik. Lalu berkas masuk, kami sedang teliti," katanya.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz