Menuju konten utama

Kuasa Hukum Benny Tjokro Bantah Kliennya Punya Utang ke Asabri

Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro mengatakan kliennya tak pernah punya utang ke Asabri.

Kuasa Hukum Benny Tjokro Bantah Kliennya Punya Utang ke Asabri
Dirut PT ASABRI (Persero) Sonny Widjaja, Direktur SDM dan Umum Herman Hidayat, Direktur Investasi dan Keuangan Hari Setianto dan Direktur Operasional Adiyatmika, menyentuh monitor bersama saat peluncuran logo baru, di Bogor, Senin (26/2/2018). ANTARA FOTO/Audy Alwi

tirto.id - PT Hanson International Tbk membantah soal utang perusahaan mereka ke PT Asabri yang sempat disinggung juru bicara Menteri BUMN Arya Sinulingga.

Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin, mengatakan, utang tersebut tak pernah ada dan hal tersebut bukan urusan kliennya.

"Tidak ada. Soal Asabri itu, silahkan tanya ke Asabri," ujar Muchtar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2019).

Asabri diketahui menggenggam surat utang jangka menengah (MTN) Hanson yang dialihkan dari PT Pelita Indo Karya dan PT Royal Bahana Sakti.

Surat utang tersebut memiliki jangka waktu tiga tahun dan jatuh tempo pada tanggal 21 Desember 2018, dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 12 persen per tahun dan terutang setiap kuartal.

Pinjaman ini, berdasarkan laporan keuangan Hanson triwulan III/2019, telah dilunasi pada tanggal 28 Desember 2018.

Meski demikian, staf khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa Hanson masih belum melunasi kewajiban terhadap Asabri.

"Seperti Benny Tjokro dan Heru (Heru Hidayat sebagai pemilik Trada Alam Mineral). Utang-utang investasi di Asabri. Kita harapkan kedua orang ini bisa penuhi tanggung jawab utangnya supaya bisa bantu Asabri," ujar Arya di kementerian BUMN Kemarin (13/1/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS ASABRI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Gilang Ramadhan