Menuju konten utama

KTT G20 Sepakat Tangkal Penghindaran Pajak

Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, deklarasi Bali untuk transparansi pajak bertujuan mempersempit upaya-upaya penghindaran pajak.

KTT G20 Sepakat Tangkal Penghindaran Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan paparannya dalam sesi pleno XI B20 Summit Indonesia 2022 di BNDCC, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Senin (14/11/2022). ANTARA FOTO/MEDIA CENTER G20 INDONESIA/Zabur Karuru/wsj.

tirto.id - Hasil Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 menyatakan dukungan terhadap transparasi pajak. Dalam pertemuan tingkat menteri G20 dilakukan pada Juli 2022 lalu, diketahui sebanyak 11 negara sudah menyepakati komitmen transparansi pajak.

"G20 akan bekerja untuk memperkuat agenda pajak dan pembangunan sehubungan dengan Juli 2022 G20 Ministerial Simposium Pajak dan Pembangunan, dan kami mencatat peta jalan G20/OECD tentang Pembangunan Negara dan Pajak Internasional," tulis dokumen Leaders Declaration Adopted KTT G20, dikutip Tirto, Rabu (16/11/2022).

Para petinggi negara juga mendukung kemajuan yang dicapai dalam implementasi standar transparansi pajak yang disepakati secara internasional. Termasuk upaya regional dan menyambut baik penandatanganan Deklarasi Asia Initiative Bali pada Juli 2022.

"G20 juga berkomitmen untuk menerapkan dengan cepat pajak internasional dua pilar OECD/G20," tulisnya.yang relevan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menjelaskan, deklarasi Bali untuk transparansi pajak bertujuan mempersempit upaya-upaya penghindaran pajak. Sebab semakin banyak negara yang terlibat maka celah untuk penghindaran pajak akan makin sempit dan akhirnya ditutup.

"Kami juga memahami bahwa transparansi pajak global yang inklusif memungkinkan pertukaran informasi menjadi lebih efektif dalam mengatasi penghindaran pajak dan penggelapan aliran keuangan," kata dia beberapa waktu lalu.

Dia berharap komitmen tersebut akan berkontribusi pada transparansi pajak yang inklusif dimulai dari kawasan Asia. Sementara untuk menghasilkan manfaat transparansi pajak dan akses informasi yang lebih besar untuk yurisdiksi.

"Tantangan untuk implementasi tetap ada, oleh karena itu, keterlibatan dan komitmen di tingkat kebijakan mungkin merupakan sinyal kuat bagi yurisdiksi untuk tetap hidup dalam komunitas transparansi global untuk memerangi penghindaran pajak dan penggelapan aliran keuangan," ungkapnya.

Sri Mulyani menjelaskan penerapan transparansi pajak membutuhkan reformasi administrasi yang mendalam. Karena penandatanganan tersebut harus mempromosikan dan memperkuat kapasitas administrasi serta teknis, sehingga dibutuhkan reformasi administrasi yang lebih jelas.

"Ini perlu juga diatasi dan saya senang selama pertemuan kami semua yurisdiksi ini dengan OECD, serta organisasi internasional seperti ADB, mereka semua benar-benar memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung bantuan teknis untuk semua negara yang dibutuhkan," pungkas dia.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sendiri telah memproyeksikan ada sekitar lebih dari 1 triliun dolar Amerika Serikat (AS) aset atau harta yang tidak dilaporkan pajaknya di seluruh Asia. Potensi besar itu menjadi tantangan negara-negara Asia dalam mencegah penghindaran pajak.

"Penghindaran pajak masih jadi tantangan besar di seluruh dunia, termasuk negara-negara di Asia. Diperkirakan 1,2 triliun dolar AS kekayaan finansial Asia berada di luar negeri," ujar Sekretaris Jenderal Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi/The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Mathias Cormann dalam konferensi pers di Nusa Dua, Bali.

Baca juga artikel terkait PENGHINDARAN PAJAK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang