Menuju konten utama

KSPSI DIY Tolak Kenaikan UMP 8,03 karena Masih Rendah

Berdasarkan survei yang KSPSI lakukan di seluruh kabupaten dan kota di Yogyakarta, kebutuhan hidup layak sebesar Rp2,4-2,9 juta.

KSPSI DIY Tolak Kenaikan UMP 8,03 karena Masih Rendah
Pembangunan hotel di Kota Yogyakarta. FOTO/Istimewa

tirto.id - Konfenderasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY menolak rencana kenaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,03 persen. Kanaikkan tersebut dinilai masih jauh dari kebutuhan hidup layak di DIY.

"Jelas kami menolak keputusan [kenaikkan UMP 8,03 persen] jika akan ditetapkan 1 November besok," kata Wakil Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) KSPSI DIY Kirnadi, di Yogyakarta, Jumat (19/10/2018).

Alasan pihaknya menolak, kata Kirnadi, karena kenaikan yang hanya 8,03 persen itu, pasti akan melanggengkan DIY sebagai provinsi dengan upah terendah se-Indonesia.

Apabila kenaikkan UMP hanya didasari dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi, kata dia, maka tingkat kemiskinan dan indeks gini rasio di Yogyakarta semakin lama akan semakin tinggi.

"Ini berdasarkan data BPS [Badan Pusat Statistik], yang sudah disampaikan kepada publik, problem kemiskinan di Yogyakarta adalah karena upah kita terendah se-Indonesia," ujarnya.

Dengan UMP Yogyakarta 2018 sebesar Rp1,45 juta dan asumsi kenaikkan 8,03 persen pada 2019, menurutnya masih jauh dari kebutuhan hidup layak di Yogyakarta.

Pasalnya, berdasarkan survei yang pihaknya lakukan di seluruh kabupaten dan kota di Yogyakarta, kebutuhan hidup layak sebesar Rp2,4-2,9 juta.

"Pada penetapan UMP yang 8.03 persen itu, kenaikannya hanya Rp120-150 ribu saja. Dengan upah yang Rp1,7-1,8 juta, itu secara ekonomis, upah tersebut sangat tidak bisa digunakan untuk kebutuhan hidup layak," katanya.

Kenaikkan UMP 8.03 persen telah diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri melalui Surat Edaran Menaker Nomor B.240/M-NAKER-PHI9SK-UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018.

Dengan demikian, UMP 2019 harus ditetapkan dan diumumkan seluruh gubernur secara serentak pada 1 November 2018.

Menanggapi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Gatot Saptadi bakal segera melakukan pembahasan dengan sejumlah yang tergabung dalam dewan pengupahan.

"Dewan pengupahan itu kan semua terlibat. Itu yang akan kita ajak bicara. Ini digunakan untuk UMP Januari [2019], November [2018] harus sudah ditetapkan oleh gubernur. Itu kita ikuti nanti. Hanya besaran berapa nanti kita lihat dinamika dan diskusi yang ada," ujarnya.

Gatot mengakui UMP DIY memang masih menjadi yang terendah se-Indonesia. Oleh karena itu dalam pembahasan kenaikkan UMP kali ini pihaknya bakal melibatkan seluruh pihak agar tidak ada yang merasa dirugikan.

"Nanti buruh [minta] naik, pengusaha yang teriak. Itu yang nanti kita bicarakan. Kuncinya regulasi yang sudah dikeluarkan kita pegang. [Sesuai] inflasi, produk domestik bruto (PDB), berapa sekarang yang bisa kita naikkan," kata Gatot.

Baca juga artikel terkait UMP 2019 atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Alexander Haryanto