tirto.id -
Barusan belanja buah di supermaket. Didatangi ibu2 dan bapak yg saya tidak kenal. Ibu2 katakan, “Pak Ramli harus bicara lebih keras, ini sudah ndak benar ! Kemudian datang seorang LetKol AD, “Pak ini sudah kebangetan, laporan2 Babinsa PS sudah menang. Bahkan di komplex Paspamres!
— Dr. Rizal Ramli (@RamliRizal) May 5, 2019
"Tidak benar bahwa angkatan darat atau Babinsa memiliki data atau memiliki hasil Pemilu karena memang kami tidak ditugaskan untuk mendata," kata Andika di Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (6/5/2019).
Ia menegaskan kalau TNI tidak punya hasil Pemilu. Sebab, tugas mereka hanya menjaga keamanan sesuai permintaan kepolisian. Mereka mengklaim tidak memfoto atau mendokumentasikan dokumen C1.
"Tidak benar bahwa kami memiliki hasil [Pemilu]. Bagaimana kami memiliki hasil? Perhitungannya saja masih berlangsung, apalagi kami dikatakan atau dianggap memiliki data formulir C1. Apakah fotonya itu tidak benar," kata Andika.
Lantaran itu, Andika menegaskan, informasi tersebut sebagai informasi hoax. Ia meminta publik tidak mempercayai kabar tersebut karena TNI AD tidak melakukan sesuai yang dinyatakan Rizal Ramli dalam cuitannya.
"Saya pastikan informasi yang diberikan oleh salah satu tokoh bangsa itu [Rizal Ramli] adalah berita bohong. Karena itu berita bohong, sebaiknya tidak usah dipakai karena memang tidak benar dan mungkin malah akan menimbulkan masalah di kemudian hari," tutur Andika.
Saat ini, tim internal TNI AD sedang melakukan penelusuran pihak yang menyebarkan informasi tersebut. Mereka menelusuri kabar Letkol AD yang dimaksud oleh Rizal Ramli. Ia mengatakan, ujaran Letkol tersebut telah mencemarkan institusi TNI AD.
Mereka akan mengejar dan memroses hukum sang Letkol AD bila masih dalam matra AD. Andika beralasan, letkol AD masih bisa ditangani tim TNI AD karena masih kewenangannya. Namun, untuk Rizal, mereka tidak akan memrosesnya.
"Saya menyatakan tidak akan melakukan apapun terhadap pak "RR" tetapi terhadap yang diduga letnan kolonel angkatan darat ini pasti kami proses hukum karena dia memang berada di dalam kewenangan kami untuk memproses," tegas Andika.
Di sisi lain, Andika tidak merinci besaran hukuman yang akan dikenakan kepada Letkol AD tersebut jika terbukti menyebarkan berita bohong. Namun, ia mengingatkan, TNI AD sudah memroses prajurit TNI yang tidak netral dalam Pemilu 2019. Ia pun menyatakan sudah ada yang dipenjara akibat tindakan prajurit yang tidak bersifat netral dalam Pemilu.
"Sanksi bervariasi tapi salah satu yang saya sebutkan adalah 5 bulan hukuman penjara dan itu sudah putus dan diterima kemudian beberapa lagi sedang dalam proses," kata Andika.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH