tirto.id - Pihak Polresta Surakarta merilis kronologi kejadian pengemudi mobil mewah Mercedes-Benz, Iwan Adranacus (40) yang menabrak pengendara motor, Eko Prasetio (28) sampai tewas. Iwan telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan kasus ini sempat menimbulkan berita simpang siur di media sosial, bahkan memunculkan isu SARA.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, pengemudi mobil mercy hitam bernomor polisi AD 888 QQ, Iwan Adranacus telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolresta Surakarta untuk menjalani proses hukum.
Dalam rilis konpers yang diterima Tirto, Jumat (24/8/2018), menurut Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo, kasus ini berawal dari percekcokan antara korban, Eko, dengan tersangka, Iwan, di lampu merah perempatan Jalan Pemuda Manahan.
“Jadi kronologis kejadian perkara yang ditangani Mapolresta Surakarta, perkara pembunuhan diawali dari cekcok di jalan antara sepeda motor korban dengan mobil tersangka,” ujar Ribut saat konpers pada Kamis (23/8/2018) malam.
Menurut Ribut, setelah korban dikejar, tersangka kemudian kembali ke rumah yang masih satu jurusan dengan korban. Eko sempat menendang mobil belakang Iwan sambil menyatakan “ayo diselesaikan di Polresta”.
“Setelah itu, korban memutar Polresta, tersangka memotong di sebelah timur Polresta, tepatnya di jalan KS Tubun, di situ, korban ditabrak dari belakang oleh tersangka dengan menggunakan mobil sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat,” jelasnya.
Tersangka sempat melarikan diri, kemudian dikejar oleh anggota Polres dan ditangkap tidak jauh dari TKP. "Korban dengan kondisi lukanya yang parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Anggota Satuan Reskrim sempat mengejar pelaku yang lari ke arah utara, dan tidak ada satu jam berhasil diamankan IA," kata Kasat Reskrim Kompol Fadli, seperti dikutip dari Antara.
Menurut Fadli, korban kemudian dibawa ke rumah sakit dan pelaku langsung diperiksa oleh penyidik.
Kejadian berawal dari sepeda motor yang berjalan melaju dari arah selatan Jalan KS Tubun Manahan atau sebelah timur Mapolresta Surakarta, sekitar pukul 12.00 WIB.
Iwan Andranacus dijerat pasal 338 tentang pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berakibat kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Kasus ini sudah kita tangani secara profesional, transparan, dan tersangka sudah kita tetapkan, kita proses, dan kita kenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” ujar Ribut.
Menurut Kombes Pol Ribut, kasus ini juga dibantu oleh Ditkrimum Polda Jateng dan Dit Intel serta Propam.
“Besok pagi [hari ini] kita sudah laksanakan olah TKP bersama Tim Gakkum Ditlantas Polda Jateng, tim Inafis, juga kita undang Labfor Polda Jateng untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani secara profesional, terbuka dan transparan,” jelasnya.
“Silakan dikawal kasus ini, dan disampaikan ke masyarakat agar tetap tenang, mempercayakan kasus ini ke Polresta Surakarta. Jangan sampai kasus ini dipolitisir sehingga menjurus ke arah SARA, perpecahan di wilayah kota Surakarta,” tambahnya.
Saat Tirto mengkonfirmasi kepada staf Humas Polresta Surakarta, Aiptu Iswan TW, mengenai hasil olah TKP, hari ini masih belum diumumkan.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri